Mahasiswa Business Law BINUS, baru-baru ini mengunjungi Kantor LBH Jakarta di jalan Diponegoro Jakarta. Mereka melakukan diskusi dengan aktivis LBH Jakarta terkait visi-misi LBH dan berbagai kegiatan lembaga ini dalam menjalankan bantuan hukum struktural bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 22 Desember 2014. Hadir pada diskusi ini antara lain dosen-dosen Business Law BINUS yang dipimpin oleh Ketua Jurusan Business Law. Sementara tim dari LBH Jakarta dipimpin oleh Alghiffari Aqsa. Dosen-dosen BINUS yang ikut mendampingi para mahasiswa ini adalah Shidarta, Paulus A.F. Dwi Santo, Besar, dan Ahmad Sofian.
Menurut para pengacara publik yang bertugas di LBH Jakarta tersebut, ada perbedaan stategi bantuan hukum yang dijalankan oleh lembaga ini. Pada era tahun 1970 sampai dengan 1980, LBH Jakarta menjalankan bantuan hukum konvensional, sedangkan setelah itu LBH Jakarta mulai mengembangkan bantuan hukum struktural, yaitu suatu konsep yang didasarkan semangat untuk tidak hanya membela kasus kepentingan publik, melainkan juga berpartisipasi dalam menghilangkan struktur yang kondusif dalam penyalahgunaan kewenangan, yang mengakibatkan masyarakat miskin dan kehilangan hak-haknya (dilupakan, ditindas, dirampas, dan terbelakang).
Mahasiswa BINUS menunjukkan antusiasme mereka untuk memahami konsep bantuan hukum struktural tersebut, termasuk kendala-kendala aktivis tersebut di lapangan. Mereka antara lain menanyakan soal kendala-kendala yang dihadapi para pengacara publik tadi di lapangan, seperti kiat menghadapi ancaman dan tindak kekerasan dari pihak-pihak yang “terganggu” dengan aktivitas LBH Jakarta.
Dalam acara yang berlangsung sekitar dua jam ini, mahasiswa Business Law BINUS mendapat “pencerahan” tentang aktivitas bantuan hukum. Beberapa di antara mereka menyatakan ketertarikan untuk mengikuti program-program LBH Jakarta, antara lain Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) yang menurut rencana akan digelar lagi pada awal tahun 2015. Salah satu dosen Business Law, Shidarta sempat diminta menjadi fasilitator pada acara Kalabahu pada awal tahun 2014 lalu. Dosen Business Law lainnya, yaitu Erna Ratnaningsih, adalah aktivis LBH Jakarta yang sejak lama juga terlibat dalam Kalabahu yang secara keseluruhan berlangsung sekitar 40 hari pelatihan. (http://business-law.binus.ac.id)