Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pukul 07.30 WIB pada tanggal 22 Desember 2014, warga yang tinggal di sekitar Kali Apuran, Kedaung Kali Angke Jakarta, dibuat panik oleh ulah Pemerintahan Kota Jakarta Barat. Pagi hari tersebut, ketenangan warga yang telah tinggal di wilayah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu, direnggut oleh Pemkot Jakarta Barat. Pemkot Jakarta Barat melakukan penggusuran dengan cara yang sewenang-wenang terhadap warga Kali Apuran.
LBH Jakarta mengecam keras tindakan walikota yang melakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah warga di RW 07 RT 14, 16, 09, 13 Kelurahan Kedaung dan RW 10 RT 08, 09, 14, 05, dan 16 Kelurahan Kapuk. Rencana Pembongkaran bangunan rumah untuk normalisasi kali Apuran Jakarta Barat tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut dan terindikasi melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembongkaran yang dilakukan pada hari Senin itu dilakukan hanya dengan dasar sosialisasi satu kali, selanjutnya Pemkot mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali, berturut-turut disambung dengan dikeluarkannya surat perintah membongkar kepada masyarakat.
Handika Febrian Pengacara Publik LBH Jakarta yang turun langsung membantu warga-warga di bantaran Kali Apuran mengatakan, “warga di kedua wilayah RW tersebut sampai H-1 penggusuran tidak diberikan kesempatan musyawarah dengan pihak walikota, sehingga tidak ada kejelasan solusi. Hal yang terjadi adalah timbulnya keresahan di masyarakat.”
Tidak adanya itikad baik dari pemerintah memperlihatkan Pemprov DKI khususnya Pemkot Jakarta Barat hanya memposisikan warga sebagai objek, ini menimbulkan diskriminasi terhadap warga dimana tidak adanya pelibatan warga dalam proses musyawarah yang tulus dan seimbang untuk menghasilkan solusi komprehensif diantara para pihak.
Bukan hanya itu, pemerintah dalam hal ini Pemkot Jakarta Barat justru melakukan strategi yang tidak baik dengan hanya menyediakan 100 unit Rumah Susun di Pesakih Daan Mogot, sementara jumlah warga yang terkena gusuran dan tercatat dalam KK sebanyak 1500. Jangankan menampung 1500 KK yang menjadi korban penggusuran, menurut keterangan yang diberikan oleh Ujang Kepala UPT Rumah Susun Jakarta barat, ia baru mendapat informasi oleh Walikota Jakarta Barat untuk memasukan warga RW.07 Kedaung Kaliangke Jakbar sejumlah 300 KK, sedangkan Rusun Daan Mogot tidak dapat menampung jumlah sebesar itu karena tidak tersedianya Rusun dan sebagian belum jadi.
Namun, penyediaan rumah susun bagi warga yang terkena penggusuran juga bukan sebuah solusi karena, “Pemberian rumah susun kepada warga juga menurunkan derajat kesejahteraan dan kualitas hidup, dimana sebelumnya warga mempunyai rumah milik secara pribadi ketika pindah ke rumah susun statusnya beralih menjadi penyewa bukan pemilik rumah susun karena rusun yang ditawarkan adalah Rusunawa,” jelas Handika
Menyikapi penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Barat, LBH Jakarta mendesak Pemkot Jakarta Barat untuk menghentikan pembongkaran sebelum adanya musyawarah antara Pemkot dengan warga yang terkena gusuran. Selanjutnya Pemkot Jakarta Barat agar memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada warga mengenai pemeberian rusun kepada warga. (TAL)