Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang dengan agenda Eksepsi pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP, rabu 17 / 12 / 2014.
Dalam sidang kali ini tampak bahwa kuasa hukum Dedi yaitu Romy Leo Rinaldo dari LBH Jakarta menyatakan nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa “dedi adalah orang yang ikut dalam kejadian pengeroyokan”, pada bulan oktober silam sampai dengan tewasnya satu orang supir angkot di sekitar daerah cawang – Pondok Grosir Cililitan (PGC).
Sidang Pidana dengan agenda Eksepsi juga dihadiri oleh segenap keluarga Dedi, yaitu ; Istrinya yaitu Nurohma (23), orang tua, mertua dan anaknya yang masih balita. Pihak keluarga Dedi pada setiap rangkaian kegiatan persidangan selalu hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadapnya, keluarga meyakini bahwa Dedi bukanlah pelaku yang sesungguhnya melakukan tindakan yang sekeji itu. Ia bukanlah orang yang harus dihukum, karena pada malam itu Dedi tidak ada ditempat kejadian dan melakukan pengeroyokan terhadap seseorang sampai dengan tewasnya supir angkot.
Rangkaian sidang akan terus berjalan sampai di penghujung akhir tahun 2014, sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta akan terus memperjuangkan Hak-hak Dedi yang dinyatakan sebagai tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, LBH Jakarta meyakini bahwa ini hanya bentuk rekayasa kasus yang seolah–olah bahwa pihak kepolisian Ressort Jakarta Timur telah menangkap pelaku pengeroyokan sampai dengan tewasnya seseorang, padahal sampai dengan detik ini pihak kepolisian berdasarkan data daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kepolisian ressort Jakarta Timur belum ada pelaku yang sesungguhnya tertangkap, ini merupakan bentuk dari kelalaian Kepolisian yang diyakini pula bentuk dari dugaan salah tangkap terhadap seseorang yang merugikan hak seseorang dan menghina harkat serta martabat orang yang lemah, buta hukum serta tertindas. Ini adalah bentuk dari justifikasi kepolisian terhadap seseorang yang tidak bersalah (innocence) yang merupakan bagian dari bentuk pelanggaran hak asasi manusia, namun pada kenyataannya Dedi sampai saat ini harus merasakan mendekam di bui sampai dengan putusnya putusan pengadilan. (Ade.L)