Jakarta, bantuanhukum.or.id—Upaya pengukuran paksa tanah warga di Jalan Pemuda RT 02 dan RT 03, RW 02 Rawamangun Jakarta Timur oleh BPN berujung ricuh, Rabu (17/12). Kericuhan tersebut diawali oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh william Silitonga yang mengakui tanah warga Jalan Pemuda. Pengukuran tersebut melibatkan pihak kepolisian dari Polres Jakarta Timur yang melakukan tindakan represif kepada warga yang mempertahankan haknya.
Buntut dari tindakan represif aparat Kepolisian tersebut menyebabkan 6 orang warga terluka, 3 diantaranya harus dibawa ke Rumah Sakit. Selain warga yang terluka, aparat Kepolisian dari Polres Jakarta Timur ini juga menangkap secara paksa dan semena-mena Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum warga Jalan Pemuda Rawamangun.
Menyikapi kejadian tersebut Febi Yonesta selaku Direktur LBH Jakarta mengatakan bahwa, “ini merupakan kasus perdata, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Timur sesungguhnya belum memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun pengukuran, apalagi penangkapan terhadap Kuasa Hukum Warga”.
Tindakan penyidikan dan pengukuran tanah warga oleh Polres Jakarta Timur semata-mata didasarkan klaim sepihak William Silitonga tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurut hukum, harus ada penyelesaian sengketa keperdataan antara William Silitonga dengan warga Rawamangun terlebih dahulu sebelum Polisi melakukan tindakan penyidikan, pengukuran, hingga melakukan penangkapan.
Bahkan warga di Jalan Pemuda Rawamangun juga memiliki bukti kepemilikan tanah. Selain sertifikat, warga juga memiliki bukti pembayaran pajak, Untuk itu kericuhan yang terjadi hari ini seharusnya bisa dihindari jika aparat kepolisian mampu memahami posisi hukum yang berlaku.
Dengan kejadian tersebut, Febi juga menegaskan bahwa, “peristiwa di Rawamangun ini membuktikan bahwa Polres Jakarta Timur menjadi mesin kriminalisasi pesanan mafia tanah. Kemudian ia juga meminta agar Pengacara Publik LBH Jakarta Hendra Supriatna segera dibebaskan.
“Tidak ada dasar hukumnya Pengacara LBH Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum warga, ditangkap hanya karena menanyakan surat tugas pengukuran tanah.