Press Release
1408/SK/XII/2014
“seluruh pengambil kebijakan harus mengadopsi prinsip inklusi dan pengarusutamaan disabilitas dalam seluruh aspek kebijakan pembangunan, karena dengan mengadopsi prinsip ini, orang dengan disabilitas dapat berpartisipasi secara inklusi disegala bidang kehidupan”
Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, S.H dalam rangka memperingati hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 03 desember. “orang dengan disabilitas saat ini masih merasakan sulitnya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini disebabkan minimnya sarana prasarana yang mendukung aktivitas orang dengan disabilitas, selain itu masih banyak ditemui sikap masyarakat yang belum sensitif terhadap orang dengan disabilitas, diperlukan perbaikan lingkungan fisik serta peningkatan kepedulian dan sensitivitas masyarakat masyarakat untuk menuju kesetaraan martabat”.
“Sementara Cucu Saidah dari komunitas Barrier Free Tourism tanggal 3 Desember menyampaikan seharusnya selalu menjadi momentum untuk mengingatkan semua pemangku kewajiban untuk menghilangkan sikap dan layanan diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas, tentunya bukan sekedar perayaan yang menghamburkan anggaran tetapi wujud nyata perubahan layanan yang lebih inklusif dan menjadi arus utama di berbagai sektor dan layanan’
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCRPD (Konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas), sesuai mandat pasal 33 UNCRPD pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memajukan, melindungi dan mengawasi hak-hak orang dengan disabilitas. Salah satu Langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil telah menggunakan prinsip inklusi.
LBH Jakarta bersama organisasi penyandang disabilitas saat ini mendorong adanya UU Disabilitas untuk mengganti UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat. Walaupun sudah meratifikasi UNCPRD, masih tetap diperlukan UU Disabilitas yang menjamin pelaksanaan hak-hak yang ada didalam UNCRPD. Sebelumnya RUU Disabilitas telah ada pada prolegnas 2014 untuk prioritas dibahas, namun seiring pergantian pemerintah RUU Disabilitas perlu mendapat jaminan untuk dibahas pada prolegnas tahun 2015.
Oleh karena itu dalam memperingati hari disabilitas internasional LBH Jakarta :
1. Mendorong pemerintah sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia senantiasa mengarusutamakan prinsip inklusi dalam setiap pengambilan kebijakan.
2. Meminta agar pemerintah bersama-sama DPR RI memasukan kembali RUU Disabilitas dalam prolegnas 2014-2019, segera membahas dan mensahkan RUU tersebut.
Demikianlah release ini Kami buat, atas perhatian rekan-rekan Media. Kami ucapkan terima kasih.
(Contact : Febi Yonesta, 087870636308; Cucu saidah, 08122489301 Tigor Hutapea ,081287296684)
Jakarta, 03 Desember 2014
Hormat Kami,
LBH JAKARTA