Jakarta, bantuanhukum.or.id – Sabtu, 6 Desember 2014 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengunjungi komunitas yang juga merupakan klien dari LBH Jakarta, warga rumah susun Tipar Cakung, Pulogadung, Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan rangkaian “HAM Masuk Kampung” yang ditujukan untuk membumikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam perayaan hari Hak Asasi Manusia sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.
Pada kesempatan kali ini, LBH Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Pengacara Publik Eny Rofiatul N, S.H. dan Asisten Pengacara Publik, Matthew Michele Lenggu, S.H. menggelar diskusi dengan warga seputar hak asasi manusia dan mengapa diadakan setiap tanggal 10 Desember. Untuk memperkenalkan konsep dasar Hak Asasi Manusia, LBH Jakarta juga membawakan materi singkat mengenai materi hak asasi manusia yang terdiri dari definisi, sejarah munculnya hak asasi manusia di dunia dan di Indonesia, pembagian hak asasi manusia serta prinsip dasar dari hak asasi manusia.
Warga sangat antusias dengan presentasi materi yang diberikan. Terbukti saat warga diminta membedakan jenis-jenis keinginan warga, apakah termasuk dalam Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ataukah Hak Sipil dan Politik, warga dengan sangat antusias menjawabnya. Untuk menambah semarak partisipasi warga, LBH Jakarta juga mengadakan permainan “Cerdas Cermat HAM”. Dalam permainan ini, pembawa materi mengajukan beberapa pertanyaan seputar HAM kepada warga. Warga yang berhasil menjawab pertanyaan tersebut kemudian diberikan hadiah. Tidak hanya itu, warga juga menuliskan harapan mereka pada secarik kertas karton kecil yang ditempelkan pada tembok di hari HAM kali ini.
Setelah itu, di penghujung acara Ketua RT dari warga Rusun Tipar Cakung kemudian menyampaikan apresiasinya kepada LBH Jakarta tentang kegiatan “HAM Masuk Kampung” ini dan diakhiri dengan pembacaan doa oleh warga. Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan diskusi sehubungan dengan kasus yang saat ini sedang mereka hadapi.
Untuk diketahui sebelumnya, warga rusun Tipar Cakung adalah penghuni rumah yang berlokasi di Karet Tengsin yang kemudian digusur oleh PT Jaya Land. Warga yang kehilangan rumahnya bersama-sama dengan LBH Jakarta mengadvokasi dirinya untuk mendapatkan tempat tinggal. Advokasi tersebut kemudian berhasil dan akhirnya warga mendapatkan tempat tinggal di Rusun Tipar Cakung, Pulogadung Jakarta Timur. (Matthew)