Bekasi, bantuanhukum.or.id—Minggu, 7 Desember 2014, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melanjutkan serangkaian acara Hak Asasi Manusia (HAM) Masuk Kampung guna memperingati hari HAM Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2014 mendatang. Kampung HAM kali ini berlokasi di Masjid Al-Misbah, Jalan Pangrango Terusan, Jatibening, Bekasi. Acara kampung HAM kali ini dihadiri oleh sekitar 30- an Jemaat Ahmadiyah Inidonesia (JAI).
Acara diawali dengan ceramah mengenai hak asasi manusia yang dikaitkan dengan Islam, kemudian dilanjutkan pemaparan mengenai materi hukum dan HAM yang dibawakan oleh Boris Tampubolon dan Atika Yuanita P. dari LBH Jakarta. Seusai pemaparan kegiatan dilanjutkan memberikan kesempatan kepada para jemaat untuk bertanya.
Hal yang menarik disini adalah, para jemaat tidak hanya mendiskusikan mengenai nilai-nilai HAM, hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan serta nilai-nilai toleransi, jemaat Ahmadiyah juga mempertanyakan mengenai nasib penegakan hukum terhadap pelanggar HAM di masa lalu, pasalnya sampai sekarang para pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah tersentuh oleh hukum, bahkan mereka sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang memberikan pembebesan bersyarat kepada pembunuh aktivis HAM Munir.
“Kami sangat senang dengan kedatangan LBH Jakarta yang memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kami, kami menjadi paham bahwa negara sudah seharusnya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negaranya termasuk hak atas beribadah dan memeluk agama dan kepercayaannya, bukan malah sebaliknya” ujar Pak Fawzi salah satu Jemaat Ahmadiyah.
Di akhir diskusi LBH Jakarta berpesan kepada seluruh jemaat Ahmadiyah, agar tetap semangat dalam memperjuangkan hak-hak asasi mereka khususnya hak mereka untuk beribadah dan memeluk keyakinan atau kepercayaannya sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi negara ini.
Jemaah Ahmadiyah adalah jemaah yang oleh sebagian orang atau kelompok tidak dapat menerima keberadaan mereka karena ajaran Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran-ajaran Islam. Sehingga tidak jarang mereka mendapat perlakuan diskriminasi berupa larangan untuk beribadah, tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan yang dilakukan oleh sesama anggota masyarakat, ormas-ormas keagamaan dan bahkan oleh pemerintah sendiri. Seperti yang pernah dialami oleh JAI Bekasi ini, pada tahun 2013, Walikota Bekasi menggembok dan memagari dengan seng sekeliling masjid AL-Misbah. Terhadap kejadian tersebut, JAI Bekasi melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (Boris)