Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan menuju hari puncak peringatan HAM Internasional yang diperingati setiap tanggal 10 Desember. Kegiatan ini bertemakan “Ham Masuk Kampung”, kali ini LBH Jakarta menyelenggarakannya bersama warga di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu 06/12/14.
Sesuai dengan tujuan “HAM Masuk Kampung” yaitu membumikan nilai-nilai universal yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia, masyarakat bebas memilih tema yang akan mereka bahas dalam penyelenggaraan kegiatan “HAM Masuk Kampung”. Warga Cipayung memilih tema Hak Atas Tanah sebagai turunan tema besar Hak Asasi Manusia yang ingin mereka ketahui lebih jauh.
Alasan warga memilih tema Hak Atas Tanah ialah, karena selama ini beredar isu dan upaya paksa penggusuran yang mengancam hak atas tanah dan tempat tinggal mereka. Selain itu, warga Cipayung juga kerap merasakan ancaman, intimidasi, dan mengalami tindakan sewenang-wenang dari oknum penguasa yang ingin merampas hak-hak mereka. Karena hal tersebut warga berinisiatif untuk memperdalam pengetahuan terkait nilai-nilai Hak Asasi Manusia agar mampu memperjuangkan hak-hak mereka.
Acara Ham masuk kampung di Kelurahan Cipayung diawali dengan membahas apakah warga Cipayung mengenal HAM secara keseluruhan, apakah HAM sudah ada di sekeliling mereka atau tidak, serta apa jadinya jika kalau HAM tidak ada ditengah-tengah kehidupan. Penyampaian materi demi materi disampaikan kepada Warga Cipayung dan ternyata warga di Kelurahan Cipayung menyambutnya dengan sangat antusias.
“Harapan kami pasca kegiatan HAM Masuk Kampung, warga di Kelurahan Cipayung ini antusias mempertahankan hak-hak jika terjadi sesuatu yang mengancam hak-hak mereka, seantusias pertemuan kali ini,” ungkap Romy Leo Rinaldo selaku Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini.
Di akhir perjumpaan, mereka berharap agar LBH Jakarta siap membantu jika warga mengalami masalah yang tak mampu diselesaikan sendiri. Jika terjadi kesulitan-kesulitan seperti kendala birokrasi yang rumit dan berpihak kepada penguasa, kelak mendapatkan perhatian khusus dari LBH Jakarta berupa bantuan hukum untuk pendampingan dan pengawasan yang membantu memudahkan proses sertifikasi tanah, sehingga kelak apa yang mereka cita-citakan dan seharusnya menjadi hak mereka dapat terealisasikan. (Ade.L)