Jakarta, bantuanhukum.or.id—Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengadakan konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Rabu 04/12/14. Konferensi pers ini diselenggarakan untuk merespon kebijakan pemerintah atas pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pada kesempatan ini pula Kasum melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi Dodo dan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dalam somasi yang dibacakan oleh Febi Yonesta selaku Direktur LBH Jakarta, Kasum menyatakan kekecewaannya atas pembebasan bersyarat tersebut karena beberapa hal penting. Salah satunya adalah kekhawatiran Pollycarpus akan menghilangkan atau merusak bukti-bukti karena proses hukum yang menyebabkan kematian Munir ini masih berlangsung.
Febi menjelaskan bahwasannya, “pertama, pembebasan bersyarat Pollycarpus bertentangan dengan esensi pemidanaan yang seharusnya mengandung unsur penjeraan dan perbaikan sikap sehingga pelaku dapat menjadi orang yang lebih baik dan korban memperoleh kepuasan karena hukum telah ditegakkan, kemudian pembebasan bersyarat Pollycarpus juga bertentangan dengan prinsip pemberian pembebasan bersyarat yang menekankan bahwa hal tersebut harus bermanfaat tidak hanya bagi si pelaku dan keluarganya namun juga tidak boleh bertentangan dangan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat, terakhir belum terungkapnya dalang/aktor intelektual akan membahayakan terhadap proses penegakan hukum berikutnya, dimana dikhawatirkan Pollycarpus dapat merusak, menghilangkan dan mengaburkan bukti-bukti yang ada.”
Selain pembacaan surat somasi, beberapa anggota Kasum juga menyatakan sikap atas peristiwa ini. Salah satu anggota KASUM, Choirul Anam dari HRWG menyatakan bahwa pernyataan sikap dan pembacaan somasi ini merupakan bentuk teguran politik atas janji-janji politik tentang HAM yang disampaikan Jokowi pada saat kampanye, selain itu beliau menyatakan bahwa hal ini merupakan kado pahit yang diberikan pemerintahan Jokowi terhadap masyarakat di bidang penegakan HAM di Indonesia. Pendapat lainnya disampaikan oleh Muji Kartika Rahayu dari KRHN, beliau menyatakan bahwa syarat pembebasan bersyarat pollycarpus ini pada tahapan normatif belum terpenuhi dan bertentangan dengan PP No. 99 Tahun 2012. Dari KONTRAS Yati Indriani menyatakan bahwa dalam kasus pembunuhan Munir ini dilakukan dengan sistematis jadi hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dimana unsur sistematis sebagai salah satu syarat pelanggaran HAM berat sudah terpenuhi. Konferensi pers ini pun ditutup oleh Muhamad Isnur yang menjadi moderator setelah para anggota KASUM menyampaikan sikap nya satu per satu. (Ivan)