Press release
Jakarta, 22 November 2014 – Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak Pengungsi –SUAKA, mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera melaksanakan rekomendasi Komite Hak Anak PBB untuk perlindungan anak dengan maksimal.
Hal ini ditegaskan oleh SUAKA dalam rangka Memperingati Hak Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 20 November, bertepatan dengan lahirnya Konvensi Hak Anak. Hari internasional ini diperingati khusus untuk seluruh anak-anak di dunia sebagai bentuk pengingat atas kondisi kehidupan anak-anak saat ini.
Anak-anak itu adalah termasuk anak-anak pengungsi yang tersebar di berbagai negara diluar dari negara asalnya. Mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya.
“Pelaksanaan rekomendasi ini sangat penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa anak-anak di Indonesia terjamin hak-haknya,” ujar Febi Yonesta, chair SUAKA. “Hingga saat ini, pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak maksimal. Masih ada gap yang terjadi di lapangan tentang pemenuhan hak anak-anak pengungsi tersebut,” imbuhnya.
SUAKA menggarisbawahi rekomendasi Komite Hak Anak tersebut yaitu untuk memperbaiki infrastruktur dan semua perlakuan para petugas imigrasi terhadap anak-anak pengungsi serta pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anak-anak baik untuk anak-anak pengungsi yang berada di dalam atau di luar rumah detensi.
Febi melanjutkan, hak anak-anak yang paling nyata tidak terpenuhi adalah hak atas pendidikan ditambah hak untuk bermain bagi anak-anak yang berada dalam rumah detensi imigrasi.
“Bahkan, kebebasan anak-anak adalah hak asasi manusia. Anak-anak tidak layak berada dalam detensi imigrasi dan dipasung hak-haknya,” ujar Febi.
Faktanya, anak-anak yang berada di dalam rumah detensi berpotensi sepuluh kali lebih besar untuk mengalami gangguan psikologis. Sementara itu hampir semua kondisi rumah detensi adalah melebihi kapasitas, tidak bersih dan hampir tidak ada akses untuk pendidikan dan permainan. Lebih lanjut, anak-anak yang ditahan bersama orang dewasa sangat rentan mengalami penurunan keadanan psikologis.
“Pemenuhan hak anak merupakan prinsip jaminan atas kepentingan terbaik dari anak. Ini harus menjadi pertimbangan utama bagi para petugas pemerintah yang berhubungan dengan anak-anak pengungsi.” tegas Ali Akbar Tanjung, juru bicara SUAKA.
Pada Juni tahun ini, Komite Hak Anak PBB (CRC) telah mengesahkan Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observations) setelah menilai kepatuhan Indonesia terhadap pemenuhan atas Konvensi Hak Anak. Kesimpulan Pengamatan tersebut sudah disahkan dalam sidang sesi ke-66 di Jenewa dan harus dilaksanakan oleh Indonesia, serta dilaporkan kembali ke PBB pada sesi sidang Indonesia berikutnya di tahun 2019.
Kesimpulan Pengamatan ini bisa diakses pada laman tautan berikut:
http://tbinternet.ohchr.org/Treaties/CRC/Shared%20Documents/IDN/CRC_C_IDN_CO_3-4_17495_E.doc
—
Untuk kontak lebih lanjut, dapat menghubungi:
Febi Yonesta, chair SUAKA -087870636308
Ali Akbar Tanjung, juru bicara SUAKA -081286356456