Press Release
Pengacara Hak Asasi Manusia Indonesia Kecam Aksi Militer dan Polisi Thailand yang Menginterupsi Pertemuan Antara Pengacara Hak Asasi Manusia dengan Kliennya.
Jakarta, 27 November 2014 –Pengacara sekaligus pegiat hak asasi manusia Indonesia mengecam keras tindakan militer dan petugas kepollisian Thailand yang menginterupsi pertemuan antara pengacara dengan kliennya pada rabu (12/11) lalu di wilayah timur laut Provinsi Udon Thani, Thailand. Pertemuan ini dialkukan oleh kedua pihak dalam rangka membahas tentang kasus yang terkait dengan efek dari pembangunan bendungan terhadap lingkungan di wilayah Sungai Mekong, Thailand. Lebih jauh, militer bahkan meminta kepada pengacara Thailand ini untuk mengajukan izin terlebih dahulu jika ingin mengadakan pertemuan.
“Tindakan militer Thailand ini telah membatasi ruang gerak bagi pengacara untuk melakukan fungsi profesionalnya sebagai pengacara,” jelas Febi Yonesta, focal points dari SEA Lawyers –jaringan pengacara hak asasi manusia di ASEAN, untuk Indonesia.
Sebagai Negara yang menganut Rule of Law, sejatinya pemerintah Thailand harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan yang artinya Negara berkewajiban untuk tunduk pada hukum dan menghormati hak-hak individu. “Militer dan petugas kepolisian sebagai pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum bertanggung jawab secara hukum untuk menegakkan hal itu. Tapi, mereka justru yang melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dari rule of law itu sendiri,” tegas Febi.
Tindakan militer dan petugas kepolisian Thailand ini menunjukan bahwa kendali militer di Thailand yang bersifat represif ini dapat memicu munculnya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Intervensi yang tidak sepatutnya dilakukan oleh militer dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi negara Thailand itu sendiri.
Sementara itu, Pemerintah Thailand berkewajiban untuk melindungi profesi pengacara saat sedang melakukan tugas profesinya. Seperti yang telah diatur dalam Prinsip Dasar PBB dalam Peran Pengacara Pasal 16 yaitu Pemerintah harus memastikan bahwa pengacara mampu untuk melakukan fungsi profesionalnya tanpa intimidasi, hambatan, pelecehan atau gangguan; mampu untuk melakukan perjalanan dan untuk berkonsultasi dengan klien mereka secara bebas di dalam Negara dan luar negeri; tidak menderita, tidak diancam, penuntutan dan administrasi, sanksi ekonomi dan sanksi lainnya untuk setiap tugas professional yang diakui, standard dan etika.
“SEA Lawyers mendesak pemerintah Thailand dan militernya untuk melaksanakan prinsip Rule of Law tersebut sekaligus menegakkan supremasi hukum di Thailand, demi perlindungan terhadap hak asasi manusia.” tutup Febi.