Buntut konflik agraria antara para warga, petani di Desa Wanasari, Wanakerta, Marga Mulya Karawang, dan Sepetak (Serikat Petani Karawang) dengan PT. SAMP (Sumber Air Mas Pratama) yang merupakan anak perusahaan dari PT. APL (Agung Podomoro Land) kembali memanas. Kamis dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB kantor Sekretariat Sepetak (Serikat Petani Karawang) di Desa Palumbon Sari Karawang Timur dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal. Hal tersebut merupakan salah satu dari rentetan teror yang dialami para warga, petani, dan anggota Sepetak, karena mempertahankan dan merebut kembali tanahnya yang di ambil alih oleh PT. SAMP.
Rentetan teror yang dialami oleh para petani Sepetak ini berawal sejak tanggal 24 Juli 2014. Pada saat itu PT. SAMP mengambil alih tanah warga Desa Wanasari, Wanakerta, dan Marga Mulya dengan mengerahkan preman dan Brimob. Teror selanjutnya terjadi pada pada tanggal 15 November 2014, saat 4 perwakilan warga dari tiga desa tersebut memutuskan untuk mencari keadilan dengan cara berjalan kaki dari Karawang menuju Istana Negara dengan mata tertutup. Pada saat aksi tersebut berlangsung Ketua Umum Sepetak Hilal Tamimi mendapat SMS yang berisikan ancaman jika aksi tetap dilakukan, dan Sepetak tetap mendamping ketiga Desa tersebut, maka akan ada orang yang dibunuh di ketiga desa tersebut.
Menanggapi teror yang dialami oleh warga, petani, dan Sepetak tersebut, Alghiffari Aqsa, S.H. selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat LBH Jakarta mengatakan, “LBH Jakarta sangat menghargai sikap yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, oleh karena itu LBH Jakarta menganggap teror yang dialami oleh warga di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Marga Mulya serta petani yang tergabung dalam Sepetak jelas merupakan bentuk tindakan yang mengancam Hak Asasi Manusia,” jelas Alghif.
Alghif juga menjelaskan bahwa, “teror tersebut jelas melanggar UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana dalam pasal 29 ayat 1 UU tersebut menjamin perlindungan atas hak diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Selanjutnya pasal 30 UU 39 tahun 1999 juga mengatakan bahwasannya setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram, bebas, serta dilindungi dari ancaman.”
Sementara Ichsan Zikry, S.H. Pengacara Publik LBH Jakarta mengungkapkan, Negara lewat Aparat Penegak Hukumnya yaitu pihak Kepolisian bertanggung jawab secara penuh untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang sifatnya mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat. “seharusnya pihak Kepolisian mengambil tindakan untuk melindungi warga, petani, serta aktivis Sepetak tersebut dari teror dan ancaman yang mereka alami, bukan seolah-olah menutup mata atas peristiwa tersebut,” ungkap salah satu Pengacara muda LBH Jakarta dengan lantang.
Ichsan juga menegaskan bahwasannya tindakan pelemparan bom Molotov ke Sekretariat Sepetak merupakan sebuah tindak pidana. “tindakan pengeboman itu merupakan sebuh tindak pidana dan diatur dalam pasal 187 KUHP, seharusnya penyidik dari Kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa ini agar kedepannya tidak terjadi lagi teror-teror yang mengancam demokrasi dalam kehidupan masyarakat,” tegas Ichsan
Jakarta 28, November 2014
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Cp: Hendra Supriatna, S.H. (081222345610)