Jakarta, bantuanhukum.or.id—Minggu, 16 November 2014 LBH Jakarta melanjutkan sesi Kalabahu Buruh. Pada sesi kali ini salah satu materi yang disampaikan adalah “Investigasi dan Monitoring”. Materi “Investigasi dan Monitoring” ini difasilitasi oleh Tommy A.M Tobing selaku Kepala Bidang Pengembangan, Monitoring, dan Evaluasi LBH Jakarta (Kabid PME). Ia didampingi oleh co-fasilitatornya Haikal selaku Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta di Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM).
Menurut pemaparan Tommy selaku fasilitator, investigasi secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah proses mencari tahu sesuatu.
“Investigasi, mengutip istilah yang sedang populer dikalangan anak muda bisa disebut ‘kepo’, atau sebuah proses mencari tahu sesuatu,” jelas Tommy disambut senyuman oleh seluruh peserta.
Namun, dalam kerangka Advokasi, proses mencari tahu atau ‘kepo’ tersebut harus memuat 2 syarat, pertama, sistematis dan profesional. sistematis dalam makna teratur dan terencana, tidak sporadis. Kedua, profesional dalam makna mempunyai keahlian/ skill dalam melakukan investigasi. Selain itu seorang investigator harus setia pada fakta.
Tommy pun memaparkan, bahwasannya atas kasus-kasus yang menyebabkan masyarakat menderita, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan investigasi adalah Negara.
“Negara sebetulnya yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan proses investigasi, apalagi terkait kasus pelanggaran HAM, namun acap kali Negara tidak melakukan tanggung jawabnya tersebut. Maka dari itu, organisasi masyarakat sipillah yang mengambil peran untuk melakukan investigasi, hasil dari Investigasi tersebut nantinya dapat dipakai untuk tujuan kampanye atau tindakan legal lainnya,” jelas Tommy.
Tommy juga memberikan contoh investigasi untuk peristiwa G30S/65. Hasil dari investigasi tersebut sangat signifikan, karena pada akhirnya mampu memunculkan perspektif yang berbeda dari sejarah yang selama ini disampaikan. Investigasi tersebut pada akhirnya juga mampu mendobrak monopoli penguasa terhadap kebenaran yang ada dari peristiwa G30S/65.
Dalam sebuah proses investigasi, sangatlah penting untuk melakukan pemetaan untuk mengukur resiko, biaya, tenaga, dan segala kemungkinan yang nantinya akan terjadi saat melakukan proses investigasi. Harapannya agar dalam menjalankan proses investigasi kita mampu menjaga keamanan pemilik informasi/korban, serta keamanan kita yang sedang melakukan proses investigasi karena kita adalah penanggung jawab informasi.
Dalam konteks perburuhan Tommy A.M Tobing selaku fasilitator menyarankan kepada seluruh peserta yang ada agar mulai dari sekarang mendokumentasikan seluruh perilaku buruk dari pengusaha, agar bila sewaktu-waktu diperlukan dapat digunakan dalam kerangka advokasi.
Secara umum penyampaian materi “Investigasi dan Monitoring” ini berjalan dengan lancar. Suasana yang terbangun dalam materi kali ini pun terlihat sangat hangat, karena selain memberikan teori-teori tentang investigasi fasilitator juga menyampaikan pengalamannya saat melakukan investigasi di daerah konflik atau di kasus-kasus yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Hal tersebut yang menjadikan peserta menjadi antusias dengan aktif memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada fasilitator. (Haikal)