Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Sidang praperadilan terhadap kasus yang menimpa Damo, Misdan, dan Rahmat kembali digelar Pengadilan Negeri Pandeglang (19/11/2014). Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Penasihat Hukum Damo dkk karena terdapat keganjilan pada saat penangkapan Damo dkk.
Proses penangkapan Damo dkk dilakukan tanpa adanya Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang seharusnya diberikan kepada tersangka dan keluarga tersangka. Kemudian pada saat pihak kepolisian membuat BAP, seharusnya tersangka didampingi oleh penasihat hukum, karena secara konstitusi para tersangka memiliki hak.
“Kami mengajukan permohanan praperadilan karena menurut kami pihak kepolisian tidak melakukan prosedur penangkapan dan pemeriksaan terhadap Damo dkk sebagaimana mestinya, seperti pihak kepolisian tidak memberikan surat tugas dan surat penangkapan seperti yang diamanatkan pasal 18 ayat 1 KUHAP; pada saat BAP, tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum, jelas hal tersebut melanggar hak tersangka seperti yang diamanatkan pasal 56 ayat 1 KUHAP,” jelas Hendra Supriatna salah satu Penasihat Hukum Damo dkk.
Hal tersebut yang memberikan keberanian bagi Damo dkk lewat Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan praperadilan. Dalam KUHAP tertulis dengan jelas untuk memberikan ruang bagi tersangka, keluarga maupun Penasihat Hukum untuk mencari keadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan tersangka atau terdakwa.
Bahkan pada kasus Damo kali ini, pihak kepolisian tidak memberikan Surat Penahanan Lanjutan kepada Damo dkk ataupun keluarga tersangka. Padahal para tersangka telah ditahan sejak tanggal 4 Oktober dan pihak kepolisian dianggap melanggar pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP jo pasal 50 KUHAP.
Sidang pra peradilan yang terlaksana pada tanggal 17 November 2014 dan pada sidang lanjutan praperadilan tanggal 19 November 2014 ini, Hakim menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka gugur. Menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut, Hendra Supriatna selaku Penasehat Hukum Damo dkk mengatakan, “Kami merasa kecewa bukan pada keputusan, gugurnya permohonan praperadilan kami, kami kecewa karena pihak pengadilan lambat menyelenggarakan sidang praperadilan ini, sehingga waktu untuk pemeriksaan sah atau tidaknya penagkapan dan penahanan tersangka tidak terwadahi, pada hal tim Penasihat Hukum Damo dkk sudah mendaftarkan permohonan sidang praperadilan sejak tanggal 5 november 2014”
Asas peradilan pidana yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan, tidak tercermin dalam lembaga praperdilan, tidak hanya dalam kasus Damo dkk tapi juga kasus praperadilan lainnya yang pernah LBH Jakarta tangani. Maka dari itu Hendra Supriatna mewakili LBH Jakarta mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU KUHAP dan Pembentukan Komisaris Majelis Hakim yang akan mengawasi penyidikan, penyelidikan, dan menentukan apakah kasus layak masuk pengadilan atau tidak.
Selanjutnya sidang untuk kasus Damo dkk ini akan dilanjutkan pada hari selasa 25/11/2014 dan langsung masuk ke agenda pembahasan pokok perkara. LBH Jakarta bersama jaringan dan warga Ujung Kulon menyatakan akan tetap mendukung Damo dkk hingga mendapatkan keadilan. Harapannya agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menguasai kekayaan alam dan menutup akses bagi masyarakat kelas bawah, khususnya nelayan seperti Damo untuk dapat hidup sejahtera dari kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Tidak ada lagi nelayan yang tertangkap dan dituduh mencuri kepiting dan harus meringkuk dipenjara, diancam pidana 5 tahun dan denda 100 juta seperti Damo dkk alami saat ini. (Ica)