Jakarta, bantuanhukum.or.id—Warga Desa Ujung Jaya, Ujung Kulon Selasa siang (18/11) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta. Kedatangan warga Desa Ujung Jaya tersebut untuk berunjuk rasa menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc untuk ikut bertanggung jawab atas ditangkap dan dipenjaranya 3 warga Desa Ujung Jaya.
Damo, Misdan, dan Rahmat adalah ketiga warga Desa Ujung Jaya yang ditangkap oleh Polisi Hutan dari Taman Nasional karena dituduh mencuri kepiting di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Hal tersebut yang menjadi alasan kuat bagi warga Desa Ujung Jaya untuk berangkat ke Jakarta demi memperjuangkan keadilan.
Saat unjuk rasa berlangsung, beberapa perwakilan warga, istri-istri korban, dan Kuasa Hukum korban dari LBH Jakarta, dipersilahkan masuk untuk menyampaikan langsung tuntutannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat perwakilan Menteri. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, Eko Haridani Sembiring selaku Kuasa Hukum Damo dkk dari LBH Jakarta membeberkan permasalahan yang dihadapi warga Ujung Jaya. Ia mengungkapkan, bahwasannya permasalahan utama yang terjadi di Ujung Jaya adalah permasalahan tata batas antara wilayah konservasi Taman Nasional Ujung Kulon dengan Desa Ujung Jaya yang tidak jelas. Hal tersebut yang kerap kali menjadi ‘perangkap’ bagi warga desa Ujung Jaya yang mayoritas bekerja sebagai nelayan dan penggarap lahan.
“Permasalahan tata batas ini adalah permasalahan utama yang sering menyebabkan warga ditangkap, padahal hal tersebut bukanlah kesalahan warga, yang ditangkap oleh Damo dkk juga bukanlah biota yang dilindungi,” ungkap Eko.
Sementara Dedi selaku perwakilan Desa Ujung Jaya juga mengungkapkan kepada perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa pihak Taman Nasional Ujung Kulon memang tidak memasang sesuatu yang menjadi tanda batas wilayah.
“Saya 32 tahun hidup dan tidak pernah keluar dari Desa Ujung Jaya, selama itu pula saya bisa pastikan, saya tidak pernah melihat patok di darat atau pelampung di laut yang menandakan batas wilayah konservasi yang tidak boleh dimasuki,” jelas Dedi.
Dedi pun menceritakan bahwa pihak Taman Nasional Ujung Kulon pun tidak pernah memiliki itikad baik untuk mensosialisaikan keberadaan Taman Nasional kepada masyarakat Desa Ujung Jaya.
“Warga desa Ujung Jaya sudah ada sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai Taman Nasional, saya pikir wajar jika masyarakat yang rata-rata bekerja sebagai nelayan tradisional berpikir bahwa apa yang ada di darat dan laut adalah anugerah Tuhan bagi mereka, apalagi tidak ada sosialisasi dan kepedulian dari pihak Taman Nasional,” beber Dedi.
Eko menambahkan bahwasannya permasalahan ini bukanlah permasalahan yang baru kali ini terjadi, menurut warga Ujung Jaya, pada tahun 2007, 1 orang warga Desa Ujung Jaya meninggal karena ditembak oleh pihak Polisi Hutan Taman Nasional.
“Jadi kami berharap agar pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada disana. Agar tidak ada lagi warga yang meninggal, dan tidak ada lagi warga yang ditangkap hanya karena menangkap kepiting untuk menghidupi keluarganya.”
Sementara pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menanggapi secara normatif keluh kesah warga Ujung Jaya tersebut.
“Kami menganggap bahwa apa yang dilakukan Polhut tersebut sudah tepat karena menjalankan tugas, dan kami tidak bisa mencabut gugatan bagi Bapak Damo dkk, karena hal tersebut sudah masuk ke pengadilan, apapun hasilnya nanti biar pengadilan yang putuskan. Untuk bertemu dengan Ibu Menteri, silahkan masukan surat nanti akan kami tindak lanjuti ke Ibu Menteri,” ungkap salah satu perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari bagian Humas tersebut.
Dengan berakhirnya pertemuan tersebut, berakhir pula unjuk rasa warga Desa Ujung Jaya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut. Sebelum beranjak untuk pindah berunjuk rasa ke Istana Negara, warga Desa Ujung Jaya yang diwakili oleh Penasehat Hukum Damo dkk, menyampaikan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat bertemu dan berdialog oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pada tanggal 5 desember 2014 mendatang.
“Kawan-kawan masyarakat desa Ujung Jaya Ujung Kulon, kita sudah diterima tadi oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menceritakan permasalahan yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon, kita sudah ajukan surat juga untuk bertemu Ibu Menteri dan berharap beliau mampu menyelesaikan permasalahan di Ujung Kulon, bukan hanya permasalahan Damo dkk, yang ditangkap secara sewenang-wenang tapi juga menyangkut masalah kesejahteraan warga masyarakat Ujung Jaya,” kata Hendra Supriatna yang juga Kuasa Hukum Damo dkk dari LBH Jakarta, sekaligus menjadi orasi terakhir yang mengakhiri unjuk rasa warga Desa Ujung Jaya.