Press Release
Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967
Dan Penetapan Standar Prosedur Penanganan Pengunsi oleh Pemerintah Indonesia
Jakarta (3 November 2014) – SUAKA menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera mengaksesi Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol 1967 serta menetapkan standar prosedur penanganan pengungsi di Indonesia.
Hal ini menjadi penting karena Indonesia merupakan negara transit sekaligus negara tujuan arus pencari suaka dan pengungsi internasional. Menurut UNHCR, pada tahun 2012 Indonesia merupakan Negara keempat yang menerima dan menampung pengungsi dalam jumlah besar dari total keseluruhan pengungsi di dunia. Dan hingga 31 Agustus 2014, terdapat 9,581 pencari suaka dan pengungsi yang terdaftar oleh UNHCR di Indonesia. Sebagian besar dari mereka berada di berbagai rumah detensi imigrasi (rudenim) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Hal yang sangat mendesak bagi Pemerintah Indonesia adalah untuk memiliki peraturan dalam penanganan pengungsi. Kekosongan hukum yang selama ini terjadi menimbulkan berbagai macam ekses dan memicu munculnya permasalahan-permasalahan baru,” ujar Febi Yonesta, Chair SUAKA.
SUAKA menilai bahwa sudah saatnya Indonesia menunjukkan komitmen lebih dalam penanganan pencari suaka dan pengungsi. Indonesia perlu memiliki standar penanganan pencari suaka dan pengungsi yang akomodatif terhadap perlindungan hak-hak pencari suaka dan pengungsi. Itulah mengapa Indonesia harus segera menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol 1967 serta merumuskan standar prosedur penanganan pengungsi di Indonesia.
“Jika instrumen-instrumen perlindungan hak para pengungsi internasional ini tidak disahkan dalam bentuk instrumen hukum, maka terbuka kemungkinan yang sangat besar bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan pelanggaran HAM,” tegas Ali Akbar Tanjung, Koordinator Kelompok Kerja Advokasi Kebijakan SUAKA. “Penerapan instrumen hukum internasional dalam ranah domestik adalah wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak asasi manusia kepada dunia Internasional,” lanjutnya.
Saat ini Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 serta tidak memiliki mekanisme domestik untuk menangani pengungsi di Indonesia. Indonesia juga tidak memberikan para pencari suaka dan pengungsi hak untuk bekerja dan memperoleh pendidikan serta pembatasan dalam perolehan bantuan sosial. Hal ini menempatkan pencari suaka dan pengungsi menjadi kelompok yang rentan akan praktik pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Sementara jumlah pengungsi yang datang ke Indonesia meningkat dari waktu ke waktu.
Jakarta, 3 November 2014
SUAKA –Jaringan Kerja Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak Pengungsi
www.suaka.or.id