SIARAN PERS
Pada tanggal 31 Oktober 2014 DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA telah menandatangani surat ketetapan Nomor : S.TAP/876/X/2014/Dit Reskrimum tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN dengan alasan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. Pelapor dalam perkara ini adalah K (orangtua) dan Terlapor adalah Josephine dan Ilma Sovri Yanti (pendamping anak). Kasus berawal ketika M (anak dari K) melarikan diri dari tempat tinggalnya dikawasan Perum Sunter Jaya Baru Jakarta Utara. Hari itu tanggal 22 september 2014 terjadi keributan antara M dengan K. selama ini K sering bersikap otoriter dan cenderung menyalahkan apa yang dilakukan oleh M. keributan tersebut telah terjadi sering kali sejak M masih kecil. Kondisi tersebut menyebabkan M merasa tidak nyaman dan tertekan terlebih lagi ketika ibu dari M baru saja meninggal dunia pada Minggu 25 Agustus 2013. M merasa semakin tersakiti oleh sikap K sampai akhirnya M memutuskan tidak ada yang bisa dipertahankan untuk tetap tinggal bersama K. M kemudian mengambil keputusan untuk pergi dari rumah. Orang pertama yang dihubungi oleh M adalah Josephine yang merupakan kakak kandung ibu M. Mendengar keluh kesah dari M membuat Josephine terkejut karena tidak menyangka kalau selama ini M mendapat kekerasan psikis yang parah hingga M memutuskan untuk pergi dari rumahnya. Josphine menanggapi cerita M dengan mengkonsultasikan kepada Ilma Sovri Yanti (pendamping anak). Ilma pun menyarankan Josephine untuk segera menemui anak dan mengamankannya karena anak diduga dalam kondisi bahaya. Josephine dengan keluarga dari alm ibu M menyelamatkan M dan berusaha untuk memulihkan kondisi M. berulang kali Josephine dan keluarga menanyakan apakah M akan kembali namun M menjawab tidak mau kembali kepada K. Josephine dan Ilma membawa M ke KPAI untuk melaporkan kasus ini dan berharap KPAI bisa membantu menyelesaikan masalah M. Namun disayangkan KPAI tidak dapat memberikan perlindungan dan tidak dapat membantu M untuk menyelesaikan masalahnya. KPAI bahkan berniat untuk mempertemukan M dengan K padahal saat itu kondisi M masih trauma dan tertekan. Josephine kemudian membawa M untuk melakukan pemeriksaan psikologis di Yayasan Pulih untuk mengetahui kondisi psikis M. Tanpa diduga karena tidak jadi dilakukan pertemuan antara M dengan K, lalu K mengambil tindakan dengan melaporkan Josephine dan Ilma di Polda Metro Jaya dengan pasal 332 KUHP.
Perkara ini berjalan di unit Renakta Polda Metro Jaya selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Pemeriksaan terhadap Terlapor, saksi dan M telah dilakukan. Dalam proses tersebut sejak awal tidak terlihat terpenuhinya unsur membawa pergi anak, dalam perkara ini anak yang justru meminta bantuan dari keluarga ibu nya dan pendamping anak untuk dapat dilindungi karena selama ini di duga M mendapat kekerasan psikis dari K. Proses hukum tetap berjalan, bahkan diawal dari penyidik ada himbauan agar anak dikembalikan saja kepada orang tua. Josephine dan Ilma tidak serta merta menuruti himbauan tersebut, mereka menyerahkan pilihan kepada anak dan didukung dengan pemeriksaan psikologis terhadap M. tidak kembalinya anak kepada K selain karena memang pilihan M, juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis terhadap M yang tidak menganjurkan anak untuk dikembalikan kepada K demi menghindari hal yang lebih buruk. Demi kpentingan terbaik bagi anak dan atas dasar mendengarkan suara anak maka Josephine dan Ilma tetap memberikan perlindungan terhadap anak dan melakukan upaya pemulihan kondisi psikologis anak.
Selama proses hukum berjalan M tidak mendapatkan haknya untuk bersekolah formal. Sebelumnya M bersekolah di salah satu sekolah swasta di kawasan Kelapa Gading. M tidak dapat bersekolah karena berdasarkan informasi dan bukti yang ada K telah mengeluarkan M dari sekolah tersebut dan berkas-berkas sekolah M ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan yang berhak mengambil berkas adalah K yang merupakan wali dari M. Terhadap berkas-berkas sekolah tersebut pihak Josephine dan keluuarga dari ibu M telah berupaya mendatangi sekolah untuk meminta berkas-berkas sekolah M agar dapat dipindahkan kesekolah lain namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak sekolah. Josephine pun telah meminta bantuan pihak penyidik dan pihak dari Ahok center namun semua belum ada hasilnya. Berkas-berkas sekolah M masih tetap ditahan oleh pihak sekolah. Kondisi ini tentu menyebabkan M tidak dapat bersekolah secara formal dan saat ini M hanya bisa melanjutkan sekolah secara Homeschooling dan kegiatan ekstrakulikuler lainnya. Tindakan K mencabut hak anak atas pendidikan dan didukung serta diamini pula oleh pihak sekolah tentu bertentangan dengan UUPA Pasal 9 dan dapat dikenai sanksi pidana pasal 77 UU Perlindungan anak “
Pernyataan Sikap kami terhadap proses perkara ini :
- Hentikan kriminalisasi terhadap pendamping anak yang bermaksud untuk memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan;
- Lembaga Negara yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap anak agar dapat mendengarkan suara anak korban kekerasan sebelum kemudian membuat kebijakan penanganan kasus anak;
- Kepolisian dalam menangani kasus anak harus menggunakan perspektif anak dan mampu membuat terobosan hukum yang berpihak terhadap anak korban kekerasan;
- Apresiasi terhadap kinerja Unit IV Renakta Polda Metro Jaya dalam memahami posisi perkara hingga perkara ini dapat dihentikan proses penyidikannya (SP 3);
Mendesak pihak sekolah agar segera memberikan berkas-berkas milik M, agar hak M untuk melanjutkan sekolah formal dapat segera terlaksana.
Jakarta, 13 November 2014
Hormat Kami
Tim Kuasa Hukum
Romy Leo Rinaldo, S.H. Eka Purnamasari, S.H.
LBH Jakarta Klinik Hukum Ultra Petita