Siaran Pers
LBH Jakarta menghargai rencana pengambilahan pengelolaan air bersih wilayah barat Jakarta dari PT. Palyja oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui pembelian saham PT. Palyja dari Suez Internasional oleh PT. Pembangunan Jaya dan PT. Jakarta Propertindo. Namun kami menilai rencana ini tidak menyelesaikan akar permasalahan pemenuhan hak atas air warga Jakarta serta bertentangan dengan tafsir konstitusi sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Sumber Daya Air.
Pengambilalihan saham Palyja oleh PT. Pembangunan Jaya dan PT. Jakarta Propertindo tidak mengakhiri swastanisasi pengelolaan air di Jakarta. Sekalipun Pemprov DKI Jakarta adalah pemilik sebagian saham PT. Pembangunan Jaya namun dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka maka kepemilikan ini dapat dengan mudahnya berpindah tangan melalui transaksi di pasar modal. Sedangkan PT. Jakarta Propertindo sebagai salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, direncanakan untuk melakukan penawaran umum perdana di bursa saham pada tahun 2015, artinya dimungkinkan suatu saat dalam kondisi tertentu dan demi kepentingan bisnis, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta beralih ke tangan swasta.
Solusi yang ditawarkan Pemprov melalui pengambilalihan saham Suez Environnment ke PT. Pembangunan Jaya dan PT. Jakarta Propertindo hanyalah pemindahan pengelolaan air Jakarta dari swasta asing ke swasta dalam negeri. Air akan tetap menjadi obyek yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan, ini adalah bentuk penyerahan nasib pemenuhan hak atas air warga Jakarta kepada mekanisme pasar. Padahal, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2005 telah menyatakan status air sebagai “res commune” (benda sosial). Dengan status ini seharusnya pemanfaat air dalam hal ini warga Jakarta hanya dapat dibebani harga air dan harga produksi namun tidak harga air sebagai benda ekonomi yang didalamnya terkandung juga nominal tertentu sebagai bagian dari keuntungan pemegang saham perusahaan pengelolaan air.
LBH Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk berani berpegang teguh pada konstitusi dengan meninggalkan opsi pengambilalihan dengan metode business to business dan memikirkan serta merancang pengambilalihan langsung pengelolaan air Jakarta dari Suez Environment dan mengelolanya sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1992. Pengambilalihan dengan metode business to business tidak akan merubah apapun, air tetap menjadi obyek yang diperdagangkan untuk keuntungan segelintir orang. Logika air sebagai obyek bisnis sulit sejalan dengan logika air sebagai hak asasi dan hak konstitusi warga Jakarta.
Jakarta, 5 November 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Contact person : Tommy (081315554447), Arif (0817256167)