Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Paralegal dan Klien LBH Jakarta melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2014). Unjuk rasa tersebut dilakukan sebelum LBH Jakarta melakukan sidang judicial review UU MD3 Pasal 245 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh LBH Jakarta, Paralegal, dan Klien LBH Jakarta tersebut cukup mengundang perhatian pengguna jalan yang melintas di depan MK. Mereka menggunakan topeng anggota dewan dan spanduk bertuliskan “Hapuskan Pasal 245 UU MD3 Yang Menjadikan Anggota DPR RI Kebal Hukum Apabila Terlibat Tindak Pidana”.
“kami menggunakan topeng anggota DPR sebagai simbol kearoganan dari anggota DPR karena berusaha mendapatkan perlakuan khusus dihadapan hukum”, ungkap Wirdan Fauzi selaku peserta aksi.
LBH Jakarta menilai Pasal 245 UU MD3 diskriminatif karena mengistimewakan anggota DPR. “Pasal 245 UU MD3 sangat mengistimewakan anggota Dewan, jika anggota dewan ada yang terkena permasalahan hukum harus ada prosedur izin dalam pemanggilannya, tidak ada persamaan di mata hukum jika seperti itu”, jelas Febi Yonesta Direktur LBH Jakarta.
Sementara dalam persidangan LBH Jakarta menghadirkan Nurdin Priyanto pengamen dari Cipulir yang pernah dipaksa mengakui kejahatan yang tak pernah dilakukannya. Nurdin hadir sebagai pembanding perlakuan yang timpang di muka hukum, antara rakyat biasa dan anggota dewan yang punya kuasa.
Tigor Hutapea salah satu kuasa hukum pemohon mengatakan hadirnya Pasal 245 di UU MD3 sebagai salah satu pasal pelindung bagi anggota DPR. “selama ini kita mengetahui bahwa anggota dewan kita sering terlibat permasalahan hukum atau tindak pidana, dengan Pasal 245 ini mereka menjadi seakan kebal hukum”, ungkap Tigor.
Sebelum meninggalkan MK Febi Yonesta berharap bahwasannya Majelis Hakim betul-betul menghilangkan Pasal 245 di UU MD3. “Kami yakin, bahwa Majelis Hakim masih memiliki hati nurani dan masih menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan hak yang sama di mata hukum”.