Siaran Pers
“Kabinet Pilihan Jokowi Diisi Pelaku Penggusuran Paksa” Alghiffari Aqsa (Kepala Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta)
Jakarta, LBH Jakarta—Sore ini, Minggu 26 Oktober 2014, Presiden dan Wakil Presiden melantik 34 menteri yang akan membantunya dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Namun ada beberapa nama yang seharusnya tidak berada dalam jajaran kementerian Jokowi-JK, diantaranya adalah dia (menteri) yang tersangkut masalah pelanggaran HAM.
Pada saat mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-JK berkomitmen akan memperhatikan penegakkan Hak Asasi Manusia. Adapun penegakan HAM adalah salah satu wujud dari menjaga kewibawaan negara[1]. Dengan demikian sudah seharusnya dalam melakukan penyeleksian menteri Jokowi-JK harus memastikan bahwa rekam jejak dari para calon menteri bebas dari sangkut paut pelanggaran HAM.
LBH Jakarta, Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) 2014 menyatakan sikap agar Jokowi-JK mencoret beberapa nama calon menteri yang memiliki catatan merah sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maupun yang masih diduga melakukan pelanggaran HAM.
Salah satunya adalah Ignasius Jonan yang dipilih menjadi Menteri Perhubungan. Dalam catatan kasus LBH Jakarta, Ignasius Jonan sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero) pada Desember 2012 hingga Agustus 2013 telah melakukan penggusuran paksa terhadap seluruh pedagang yang berada stasiun Jabodetabek, dan melakukan penggusuran paksa terhadap warga yang bertempat tinggal di area stasiun kereta api tanpa ada dialog dan solusi. Tindakan Ignasius Jonan tersebut telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap ribuan pedagang yang kehilangan mata pencaharian serta warga yang bertempat tinggal di area stasiun.
Perkembangan kasus tersebut kini telah masuk ke Pengadilan, dimana para pedagang stasiun Se-Jabodetabek bersama LBH Jakarta tengah mengajukan Gugatan Class Action (Gugatan perwakilan kelompok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas dasar itu kami LBH Jakarta, SEMAR UI, BEM FH UI, Perpustabek menyatakan kekecewaan kepada Presiden – Wakil Presiden Jokowi-JK yang telah memilih Ignasius Jonan sebagai menteri padahal ia diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terhadap ribuan pedagang kecil, dan saat ini ia sedang dimintai pertanggungjawabannya di pengadilan.
Kami juga menuntut Jokowi-JK untuk bertanggung jawab atas keputusannya memilih Ignasius Jonan sebagai Menteri Perhubungan dengan:
1. Memastikan kebijakan penggusuran paksa yang selama ini ditempuh Ignasius Jonan tidak dilakukan lagi selama ia menjabat menjadi Menteri Perhubungan dengan melakukan audit HAM atas setiap kebijakan yang dibuat dan hendak dijalnkan oleh Ignasius Jonan sebagai Menteri Perhubungan.
2. Hak Asasi Manusia adalah satu kesatuan yang utuh dan saling terkait, maka tidak dibenarkan atas nama hak transportasi, hak perumahan sebagian masyarakat dilanggar tanpa solusi.
3. Jokowi-JK harus mengambil alih tanggung jawab dan menjamin pemulihan hak-hak ribuan pedagang stasiun yang terlanggar akibat kebijakan penggusuran paksa Ignasius Jonan saat menjadi Direktur PT. KAI.
Jakarta, 26 Oktober 2014
Hormat Kami,
LBH JAKARTA, SEMAR UI, BEM FHUI, PERPUSTABEK
[divider]
[1] Dalam “Tiga Problem Pokok Bangsa” Jokowi – JK menyoroti ancaman terkait kewibawaan negara salah satunya berupa membiarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan lemahya penegakkan hukum.