RILIS PERS
No. 1238/ SK/LBH/X/2014
Senin (13/10) Warga Karet Tengsin Tanah Abang berhasil menghentikan penggusuran paksa di wilayahnya. Warga didampingi LBH Jakarta berhasil menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memohon agar penggusuran ditunda sebelum ada solusi dari Pemda DKI. Pertemuan tersebut dilanjutkan warga dengan menemui Camat Tanah Abang. Dari hasil pertemuan tersebut Camat dan warga sepakat penggusuran ditunda.
Pada saat pertemuan di Balaikota Senin (13/10), Ahok menyambut baik permohonan warga untuk direlokasi di rumah susun. Ahok mendorong warga agar segera mengajukan rumah susun. Warga pun menanggapi positif dorongan tersebut.
Permasalahan Warga Karet Tengsin bermula dari upaya penggusuran terhadap bangunan warga oleh Perusahaan PT. Jaya Land. Penggusuran tersebut dilakukan tanpa solusi apapun. Padahal warga telah tinggal di wilayah tersebut lebih dari 20 tahun. Akibatnya warga terlantar karena satu-satunya bangunan yang menjadi tempat tinggal mereka di gusur paksa. Dengan terpaksa, warga membangun tempat tinggal persis disamping lokasi yang telah dibongkar.
“Kita semua bingung mau tinggal dimana,”ujar Ipin salah satu warga Karet Tengsin yang menjadi korban penggusuran .
Penggusuran paksa menimbulkan penderitaan pada warga. Penggusuran paksa mengakibatkan warga kehilangan tempat aman untuk keluarga terutama anak-anak mereka. Penggusuran paksa juga menimbulkan dampak ganda terutama bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Penggusuran paksa justru memaksa warga untuk kembali membangun rumah di tanah-tanah yang dilarang oleh Pemerintah. Penggusuran paksa membuat warga yang sudah miskin semakin miskin.
Oleh karenanya, LBH Jakarta bersama Warga Karet Tengsin mendorong Pemda DKI untuk memenuhi kewajibannya melakukan pemenuhan hak atas perumahan terhadap warga korban penggusuran paksa. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 5 dan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Jakarta, 16 Oktober 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak : Rahmawati Putri : 0857 807 62 987, Isnur (081510014395)