Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan bahwa UU Pilkada dibuat hanya untuk kepentingan elit karena kepala daerah akan dipilih tergantung dari kepentingan politik DRPD, bukan kepentingan rakyat.
“Dalam pemerintahan ke depan seluruh peraturan, kebijakan, dan pelayanan pemerintah daerah akan lebih berpihak pada DPRD dan kalangannya,” kata Tigor setelah mengikuti aksi damai Gerakan Rakyat Berdaulat Tolak UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, UU Pilkada disahkan bukan untuk kepentingan rakyat, sebaliknya justru dapat dijadikan alat menindas rakyat.
“Kita tidak dapat memilih kepala daerah karena hak pilih kita dicabut sehingga kita tidak tahu latar belakang dari calon pemimpin daerah kita nantinya,” katanya.
Menurutnya, pilkada langsung jelas penting karena akan menentukan bagaimana kepala daerah yang dipilih rakyat.
“Dengan terpilihnya kepala daerah yang tepat, maka nasib dan daerah kita pun akan terjamin dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menjadi jaminan bagi kembalinya hak suara rakyat.
“Ini karena Perppu tersebut kemungkinan besar tidak akan disahkan oleh DPR,” katanya. (antaranews.com)