Jakarta, LBH Jakarta-Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Mabes Polri Brigjen. Pol. Drs. Zulkarnain melalui surat nomor: B/4535/WAS/IX/2014/Bareskrim mengundang LBH Jakarta untuk menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan terhadap Hj. Nurlaila yang terjadi pada 8 tahun yang lampau, tepatnya tanggal 3 Juli 2006.
Gelar perkara yang diadakan pada tanggal 24 September 2014 Pukul 09.00 WIB tersebut diadakan berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh LBH Jakarta terkait dengan proses penyidikan yang melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam pelaksanaan gelar perkara di Ruang Gelar Perkara 1 Rowassidik Barekrim Polri Gedung TNCC Lantai 12, LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari Pelapor H. Zaenal Masyhoeri (suami korban) menyampaikan poin-poin keberatan dalam aduannya, antara lain, proses penyidikan yang tidak transparan, yakni penyidik kerap mempersulit keluarga korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, selanjutnya LBH Jakarta menyoroti proses penyidikan yang tidak efektif dan efisien, prinsip ini mengharuskan penyidikan dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas, namun pada kenyataannya hingga 8 tahun kasus ini belum juga terungkap.
Berlarut-larutnya penanganan kasus ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila pihak kepolisian serius menanganinya, namun yang terjadi, kepolisian melakukan pembiaran penanganan kasus yang akhirnya mengendap selama 8 tahun di Polsek Metro Jagakarsa tanpa ada kejelasan siapa yang menjadi tersangkanya, padahal seharusnya sesuai dengan Perkap, perkara yang belum diketahui identitas tersangkanya termasuk kriteria “perkara sulit”, lebih lanjut menurut Perkap, perkara dengan kriteria “sulit” ditangani oleh Mabes Polri dan Polda, atau setidak-tidaknya oleh Polres.
Hal inilah yang kembali menjadi sorotan LBH Jakarta, mengapa kasus yang termasuk kriteria “perkara sulit” dibiarkan mengendap selama 8 tahun di Polsek. Sehingga jelas telah terjadi pelanggaran yang dilakukan penyidik yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik dari Polsek Metro Jagakarsa yang diwakili oleh Hari Subeno selaku Kanit Reskrim hadir sebagai terlapor. Gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri juga dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum, Divisi Propam dan Ahli Kepolisian Mabes Polri.
Dalam tanggapannya, pihak Polri akan mendalami kasus ini dan menyadari bahwa seharusnya ada pengawasan yang serius dari Polres Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya terhadap pelaksanaan penyidikan institusi dibawahnya (Polsek Metro Jagakarsa). Selain itu langkah LBH Jakarta juga mendapatkan apresiasi, karena selama ini belum pernah ada kasus yang ditangani Polsek yang gelar perkaranya dilakukan di Mabes, biasanya hanya dilakukan di Polres atau paling tinggi Polda. (AR)