Perjuangan Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Desa Sriamur, Tambun Utara Bekasi mulai menemui titik terang. Proses hukum yang selama ini menghantui mereka atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP yang dilaporkan oleh pihak pengembang perumahan, telah resmi dihentikan oleh Polresta Bekasi pada tanggal 9 September 2014.
Kasus ini bermula ketika pada tanggal 14 September 2013 PT. Sadra Utama Indo selaku pengembang di Perumahan Pesona Mutiara Indah mengundang semua Kepala RT (1-8) dan RW untuk rapat. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat itu adalah kerja bakti, pembenahan lingkungan, perapihan/pembersihan pohon yang mengganggu jalan, perbaikan saluran air, dan penyemprotan nyamuk. Namun hasil kesepakatan tidak disosialisasikan kepada warga.
Kemudian pada tanggal 22 September 2013 tim penebang yang ditugaskan oleh PT. Sadra Utama Indo selaku pengembang dengan gergaji mesin memotong semua pohon di jalan utama dan jalan gang Perumahan Pesona Mutiara Indah. Warga menolak penebangan pohon-pohon kecil yang tidak mengganggu jalan.
Tanggal 28 Oktober 2013 tim penebang datang lagi dengan tujuan yang sama, yaitu memotong semua pohon yang ada. Kedatangan pengembang kali ini membuat beberapa orang warga menyerah dan memperbolehkan dilakukan penebangan. Hanya warga RT 5 yang masih bertahan menolak penebangan.
Terakhir pada tanggal 3 November 2013 tim penebang datang lagi dengan tujuan yang sama, yaitu memotong semua pohon yang ada di RT 5 dengan membawa gergaji mesin. Kedatangan tim penebang kembali ditolak warga RT 5, tanpa di aba-aba dan secara sepontan warga RT 5 menghadang dan mencegah penebangan sehingga terjadi cek cok mulut/verbal antara warga RT 5 dengan tim penebang selama kurang lebih 2 (dua) jam, setelah adu argumentasi tidak mencapai titik temu tim penebang yang ditugaskan oleh pengembang pun pulang dengan tangan hampa.
Kejadian terakhir itulah yang dijadikan dasar oleh pihak pengembang untuk melaporkan para warga ke Kepolisian Resort Kota Bekasi atas tuduhan tindak pidana Pasal 335 KUHP. Satu persatu warga dipanggil oleh penyidik untuk diminta keterangan, namun bukan kepastian hukum yang didapat, malah sebaliknya warga merasa diintimidasi oleh penyidik yang mengancam akan “memanggil” seluruh warga apabila tidak memenuhi tuntutan pengembang untuk menebang pohon di lingkungan perumahan.
Tak tahan dengan intimidasi dan tidak adanya kepastian hukum bagi mereka, warga mengadu ke Komnas HAM dan LBH Jakarta. Selanjutnya karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik, perwakilan warga dengan didampingi oleh LBH Jakarta melakukan pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya.
Semangat warga semakin membara, dengan berbekal solidaritas yang telah digalang, 30 orang warga melakukan aksi damai di depan Kantor Kepolisian Resort Kota Bekasi pada tanggal 16 Juli 2014. Dalam aksi damai tersebut warga menuntut agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap warga berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh pengembang. Selain itu warga juga menuntut agar kepolisian mengusut tuntas kerusakan lingkungan di perumahan pesona mutiara indah dan menindak aksi premanisme yang kerap terjadi disekitar perumahan mereka.
Akhirnya dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Sp. Henti Sidik/236/IX/2014/Resta Bks tertanggal 9 September 2014, menandai keberhasilan perjuangan para warga yang tak kenal lelah. SP3 yang ditandatangani oleh Kapolresta Bekasi Kombes Pol Drs. Isnaeni Ujiarto, M.Si tersebut resmi diterima oleh perwakilan warga dengan didampingi LBH Jakarta pada tanggal 10 September 2014 di Kantor Kepolisian Resort Kota Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara 1, Cikarang.
Namun keberhasilan ini bukan merupakan akhir dari perjuangan warga. Kerusakan lingkungan di perumahan dan tidak layaknya fasum serta fasos akan menjadi objek perjuangan warga selanjutnya, untuk dapat mewujudkan perumahan Pesona Mutiara Indah yang layak huni sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (AHF)