Jaringan kerja SEALawyers memperhatikan dengan serius mengenai kriminalisasi terhadap pembela HAM terkemuka di Thailand; Pornpen Khongkachonkiet, oleh Gugus Tugas 41 Tentara Angkatan Darat Thailand. Pornpen telah dituntut secara hukum oleh Mayor Leekit Katchhodnok yang mewakili Gugus Tugas 41 Tentara Angkatan Darat Thailand, dengan tuntutan pencemaran nama baik Gugus Tugas terkait dengan surat terbuka yang dikirimkan oleh Pornpen. Surat terbuka tersebut berisikan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Gugus Tugas 41 Tentara Angkatan Darat Thailand terhadap rekan sesame aktifisnya. Pornpen menerima surat panggilan kepolisian pada Minggu 24 Agustus 2014, meskipun sebenarnya surat tersebut tertanggal 8 Augustus 2014.
Secara kelembagaan, organisasi dimana Pornpen bekerja –The Cross Cultural Foundation (CrCF) Thailand, juga dituntut oleh Mayor Leekit Katchhodnok dengan tuntutan yang sama. CrCF adalah organisasi yang berdomilisi di Thailand yang bekerja untuk keadilan dan perlidungan, pemajuan dan pengawasan hak asasi manusia di Thailand.
Pornpen adalah direktur CrCF, dan ia juga merupakan pembela hak asasi manusia yang bekerja secara intesif dalam pencegahan penyiksaan di tingkat nasional, ASEAN dan internasional. Sebelumnya, ia mengajukan laporan tentang dugaan penyiksaan yang terjadi kepada rekan sesame aktifisnya oleh Gugus Tugas 41 Tentara Angkatan Darat Thailand kepada Komite Anti Penyiksaan PBB pada waktu diskusi dengan para LSM sebelum sesi sidang resmi berlangsung pada 29 April 2014. Tentara Angkatan Darat Thailand menuduh bahwa laporan tersebut adalah upaya untuk mencemarkan nama baik tentara Thailand khususnya Gugus Tugas 41 Tentara Angkatan Darat Thailand.
Jaringan kerja The South-East Asian Lawyers network, ─SEALawyers; kumpulan jaringan pengacara dan praktisi hukuman di wilayah ASEAN, meyakini bahwa kriminalisasi terhadap Pornpen termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi sebagai bagian dari kerja-kerjanya yang telah diakui. Lebih jauh, kriminalisasi ini merupakan sinyal buruk atas kemauan otoritas Thailand untuk menghentikan segera tindakan-tindakan penyiksaan di Thailand, khususnya yang terjadi kepada rekan kerja Pornpen. Dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap Pornpen, Tentara Thailand tidak memiliki niat untuk melakukan investigasi dan menghentikan segera tindakan-tindakan penyiksaan sekaligus membungkam suara para aktifis yang bekerja untuk memperkuat suara korban. Bahkan pada kenyataanya, Tentara telah melakukan pelanggaran HAM yang berlapis.
Jika Thailand merupakan Negara yang mengaksesi beberapa perjanjian internasional termasuk Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan juga terikat pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, artinya Thailand menerima penawaran untuk menjadi bagian dari suatu traktat [1] dan menunjukkan persetujuannya untuk terikat secara hukum oleh berbagai terminologi dalam traktat tertentu [2]. Oleh karenanya, pemerintahan Thailand harus mematuhi klausul yang ada dalam konvensi yang menjamin kebebasan berekspresi bagi warga negaranya sebagai bentuk pemajuan terhadap hak asasi manusia. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya.
Lebih lanjut, SEALawyers mendesak pemerintah Thailand untuk mengambil tindakan segera yang diperlukan untuk menghentikan proses hukum terhadap Pornpen Khongkachonkiet, dan untuk melakukan investigasi dan menghentikan segera setiap tindakan penyiksaan. SEA Lawyer juga menyerukan kepada Tentara Thailand untuk menarik tuntutannya terhadap Pornpen Khongkachonkiet dan menegakkan akuntabilitasnya untuk keadilan dan kepentingan masyarakatnya.
16 September 2014
South East Asian Lawyers (SEALawyers)
Sekretariat;
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Jl. Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta, Indonesia 10320
Tlp. +62 21-314 5518 / Fax. +62 21-391 2377
[divider]
[1] Glossary of terms relating to Treaty actions, https://treaties.un.org/pages/Overview.aspx?path=overview/glossary/page1_en.xml#accession diakses pada 9 September 2014.
[2] Definition of key terms used in the UN Treaty, http://www.unicef.org/crc/files/Definitions.pdf diakses pada 9th September 2014.