“Membaca Pengadilan Hubungan Industrial dan Pembelajaran Kasus-Kasus Strategis di Bidang Perburuhan”
Akhirnya langkah panjang dan inisiasi LBH Jakarta untuk mewujudkan riset mendalam di isu ketenagakerjaan dapat terlaksana, dengan dilakukannya peluncuran 2 buku pada Senin, 15 September 2014. Buku ini terbagi menjadi 2 bagian, Pertama, Membaca Pengadilan Hubungan Indusstrial yang berupa indeks putusan PHI serta analisa terhadap Putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial di lingkup Mahkamah Agung. Kedua, Pembelajaran Kasus-Kasus Strategis di Bidang Perburuhan yang selama ini ditangani LBH Jakarta.
Buku pertama, berisi riset terkait putusan-putusan Mahkamah Agung pada Lingkup Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Penelitian ini mengambil obyek 2.993 putusan PHI yang berada di Mahkamah Agung, dengan membuat indeks permasalahan dan analisa pola-pola putusan hakim. Adanya indeks ini sebagai kajian yang Kami harapkan akan diteruskan oleh kajian-kajian berikutnya dengan menggunakan mekanisme indeks yang telah kami lakukan. Data indeks ini terbuka dan bisa diakses oleh siapapun dan dimanapun melalui website www.bantuanhukum.or.id.
Dalam buku ke-2, LBH Jakarta mendokumentasikan pengalaman-pengalaman advokasinya selama ini dalam mendampingi buruh menuntut hak-haknya. Sebanyak 5 (lima) kasus diceritakan kembali dalam buku ini, yang pertama adalah Gugatan Warga Negara atas kasus deportasi Nunukan, ini adalah kasus yang pertama kali gugatan Citizen Law Suit diterima oleh pengadilan. Kedua, kasus Kiswoyo dkk melawan Pengusaha PT Istana, dimana buruh berhasil mengambil alih pabrik, menjalankan produksi sendiri, dan menyeret pengusaha ke meja hijau. Ketiga, Uji Materi Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi yang putusannya menganulir definisi Kesalahan Berat oleh pekerja. Keempat, Kriminalisasi buruh di PT Asitek yang dilaporkan ke polisi karena membuat “daftar keluhan pekerja”. Dan kelima, gugatan terhadap 7 (tujuh) Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada April 2013, dimana gugatan akhirnya dikabulkan. Namun selain kemenangan, keberhasilan gugatan ini adalah pengadilan mengakui kedudukan SP/SB untuk mengajukan gugatan PTUN.
Peluncuran buku ini dimulai pukul 15.00 WIB. Acara inti diisi dengan talkshow yang mengundang Serikat Perkera/Serikat Buruh untuk menceritakan pengalaman-pengalaman advokasinya selama ini. Khamid, dari FSP2KI menceritakan, PHI sudah seperti kuburan. “Di tingkat pertama, putusan PHI masih bisa dikontrol oleh buruh melalui aksi di pengadilan, bukti-bukti, dan menghadirkan saksi/ahli. Namun ketika perkara sudah masuk ke Mahkamah Agung, sudah pertanda masuk ke kuburan yang tidak jelas akhirnya”.
Pupu Saepulloh, dari SPKAJ menceritakan bahwa PHI tidak sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Buruh saat masuk PHI berada dalam kondisi tidak diberikan upah lagi oleh pengusaha, namun masih harus dibebankan membayar biaya leges, transportasi sidang dan biaya-biaya lain, serta berlarut-larutnya waktu persidangan yang harus dilalui. Beliau juga menambahkan “PHI memberikan efek traumatis ke buruh yang pernah menempuh prosesnya karena mekanismenya berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi buruh”.
Diskusi berlangsung interaktif dan menarik antar SP/SB. Ditemukan persoalan sistematis dalam PHI, diantaranya eksekusi yang sangat sulit, kasus pemberangusan serikat yang diprivatisasi melalui PHI, PHK karena tidak harmonis, dan tuntutan bekerja kembali yang sulit dikabulkan oleh Hakim. Di akhir talkshow, peserta sepakat bahwa PHI memang harus diperbaiki dengan sistem yang lebih cepat dan efektif menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana SP/SB bersatu dan membangkitkan Gerakan Serikat Buruh untuk mendorong perubahan hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.
Tentu harus Kami akui banyak kekurangan dalam penelitian dan penerbitan buku ini. Oleh karena itu, kritikan, masukan, dan catatan senantiasa kami tunggu dami perbaikan sistem penyelesaian hubungan industrial di Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Kontak: Eny [085711457214], Isnur [081510014359], Tiwi [081387400670]