LBH Jakarta, Jakarta-Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan judicial review UU MD3, hari ini (Rabu, 10/9). LBH Jakarta, salah satu pemohon yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 245 UU MD3, siang ini telah memenuhi seluruh permintaan Majelis Hakim untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Perbaikan permohonan pada pokoknya terkait kelengkapan permohonan diantaranya bukti, isi amar petitum, penyebutan pasal dan undang-undang. Selain itu, Majelis Hakim sebelumnya juga meminta untuk melampirkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD, dan DPRD. Selain kelengkapan permohonan, Majelis Hakim juga memberi masukan yang berkaitan dengan argumentasi diskriminasi dan independensi peradilan.
Sidang MK berlangsung di Ruang Panel I selama kurang lebih satu jam dengan khusyuk dan lancar. LBH Jakarta hadir sebagai pemohon bersama-sama dengan ICJR. Keduanya dianggap memiliki objek permohonan yang sama, Pasal 245, sehingga sidang tersebut digabungkan.
Sebelumnya, LBH Jakarta telah mengajukan gugatan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/8) lalu. UU tersebut dinilai membuat anggota legislatif semakin kebal hukum jika terjerat kasus pidana. Pengesahan UU tersebut dirasa menyaratkan ketidakadilan dan tidak mengindahkan asas persamaan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Konstitusi. (Bunga Siagian)