RILIS PERS
No. 1040/SK/LBH/IX/2014
LBH Jakarta, 4 September 2014- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memberikan informasi publik terkait rencana lokasi penggusuran, jumlah warga terdampak dan lampiran peraturan Gubernur Nomor 96,97,98, 99, 100, 101 Tahun 2012 yang berisi penguasaan perencanan bidang tanah proyek 6 ruas jalan tol dalam kota. Pemprov DKI mengelak memberikan informasi tersebut dengan berbagai alasan seperti informasi yang dimintakan tidak dalam penguasaan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (DKIK) Provinsi DKI Jakarta dan informasi tidak ada.
Penolakan pemberian informasi publik ini sangat membahayakan. Informasi lokasi-lokasi yang dijadikan target penggusuran harus dibuka seluas-luasnya agar warga sedini mungkin melakukan persiapan. Keberadaan informasi juga berkaitan agar warga terhindar dari upaya penggusuran paksa. “Informasi tentang lokasi penggusuran seharusnya digolongkan sebagai informasi publik yang sifatnya wajib diumumkan secara serta merta karena informasi ini berkaitan erat terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Seharusnya tanpa LBH Jakarta memohon informasipun, Pemerintah DKI sudah menyebarluaskan informasi tersebut dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat sebagaimana amanah Pasal 10 UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik” ujar pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri. Alasan Pemda DKI sungguh mengada-ngada. Tidak mungkin lampiran surat keputusan Gubernur tidak ada. Dan jika benar Pemda DKI tidak memiliki daftar lokasi pembebasan lahan dan prediksi korban terdampak maka saat ini Pemda DKI sedang bermain-main dengan nasib ratusan ribu warga yang rawan terkena dampak sejumlah mega proyek infrastuktur yang dicanangkan pemda seperti normalisasi kali, pelebaran jalan, MRT, Pembangunan 6 ruas jalan tol, dll.
Agustus 2014, LBH Jakarta telah melakukan permintaan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta mengenai titik-titik lokasi yang rencananya akan digusur berikut anggarannya oleh Pemprov Jakarta dan rincian Peta 1: 1.000 wilayah DKI Jakarta yang berisi tentang lokasi yang akan terkena Proyek 6 Jalur Tol Dalam Kota. Permintaan informasi ini sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat terhadap Pemprov Jakarta dalam merencanakan dan merealisasikan rencana penggusurannya
Mengutip pernyataan Jokowi pada April lalu tentang transparansi bahwa “ Negara Transparan akan menjadi negara yang baik” Oleh karenanya LBH Jakarta menuntut agar pihak Pemprov Jakarta segera memberikan informasi sebagaimana disebutkan di atas demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Jakarta, 4 September 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak :
Rahmawati Putri : 0857 807 62 987, Muhamad Isnur : 0815 1001 43 95