LBH Jakarta, NTT—LBH Jakarta bekerjasama dengan World Vision Indonesia mengadakan pelatihan Paralegal Dasar Anak yang berlangsung tanggal 04-06 September 2014 di kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Paralegal adalah sebutan bagi seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang hukum (materil dan formil ) dan hak asasi manusia yang memada. Selain itu paralegal harus mempunyai kemauan untuk mendayagunakan pengetahuan dan memfasilitasi perwujudan hak- hak asasi bagi masyarakat miskin/komunitasnya.
Pelatihan paralegal dasar anak dilaksanakan atas tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, ekspoitasi dan penelantaran. Selain itu anak yang melakukan tindak pidana seringkali tidak mendapatkan bantuan hukum akibat sulitnya mengakses layanan bantuan hukum untuk didaerah atau desa yang jauh dari kota.
Pelatihan diikuti 25 orang peserta perwakilan tim perlindungan anak desa dari tujuh desa, Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, kepala adat dan perwakilan gereja di kota Soe.
Ada enam materi yang disampaikan dalam pelatihan ini pertama tentang paralegal, kedua tentang Penghantar Hak Asasi Manusia, Ketiga tentang penghantar sistem hukum Indonesia, keempat tentang hukum pidana, kelima tentang hukum perdata, keenam tentang penghantar strategi advokasi.
Harapannya melalui pelatihan ini peserta dapat membantu masyarakat khususnya anak-anak yang berhadapan atau berkonflik dengan dengan hukum baik sebagai korban, saksi atau pelaku.
Pada bulan januari 2015 akan kembali dilanjutkan pelatihan paralegal lanjutan anak. Peserta akan diberi pengetahuan dan keterampilan menangani kasus anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kegiatan lanjutan di fasilitasi World Vision Indonesia bekerja sama dengan LBH Apik NTT dan LBH Jakarta. (TH)