bantuanhukum.or.id, Jakarta — Kamis, 27 Agustus 2014 Komisi IX DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang satuan tugas (Satgas) outsourcing dan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (GEBER BUMN). Adapun agenda RDPU kali ini adalah mendengarkan Laporan satgas terkait hasil akhir pelaksanaan outsourcing di BUMN.
Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Ribka Tjiptaning. Rapat ini dimulai dengan paparan 6 (enam) poin Keputusan hasil penanganan pelaksanaan outsourcing pada BUMN. Adapun ke enam point tersebut adalah:
1. Kementerian BUMN memerintahkan Direksi Perusahaan BUMN untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan baik di Pusat dan daerah, Anjuran Mediator di daerah serta hasil Panja outsourcing Komisi IX DPR RI sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR RI No:PW/11376/DPR RI/2013 tanggal 06 November 2013;
2. Direksi BUMN, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan agar mengangkat, mempekerjakan kembali, dan membayar hak – hak normatif pekerja outsourcing yang telah di-PHK secara sepihak sebagaimana data terlampir, sesuai Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan;
3. PT. Askes (Persero) / BPJS Kesehatan melakukan PHK sepihak terhadap Sdr. Itop reptianto / Ketua SP dan Sektetarias Kopri PT. Askes (Persero)/BPJS Kesehatan kasus tersebut penyelesaiannya telah diselesaikan sesuai mekanisme UU No.2 Tahun 2004, dan telah diputuskan Mahkamah Agung dengan Putusan No.686K/Pdt.Sus/2012, untuk diminta agar PT.Askes(Persero)/BPJS Kesehatan melaksanakan Putusan MA tersebut;
4. Perusahaan BUMN harus membuat program kerja tentang pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap perusahaan BUMN, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tanpa syarat dengan memprioritaskan daftar nama pekerja terlampir. sesuai Surat Edaran Menteri BUMN RI No. SE-02/MBU/2014;
5. Perusahaan BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh melakukan perekrutan pekerja baru sebelum pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai dengan (data terlampir);
6. Meminta Menteri BUMN untuk menindak tegas Direksi BUMN yang tidak melaksanakan rekomendasi panja outsourcing BUMN DPR RI dan hasil keputusan Satgas outsourcing BUMN serta Nota Pemeriksaan karena membiarkan terjadinya pelanggaran UU No.13 Tahun 2003 di-BUMN-BUMN tersebut.
Melalui Ais selaku koordinator Geber BUMN menyikapi, bahwa putusan ini tidaklah sesuai harapan. Ia menambahkan bahwa putusan yang diberikan ini tidaklah menjawab terkait eksekusi yang jelas dan batas waktu penyelesaiannya. Seharusnya dihari ini kita mendapatkan suatu keputusan yang telah dirumuskan dalam 12 (dua belas) point Rekomendasi Panja outsourcing Komisi IX DPR RI dan kesimpulan Rapat Kerja 04 Maret 2014 antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara BUMN, tambahnya.
Begitu pula dari Anggota Komisi IX DPR RI, melihat bahwa kerja-kerja Satgas ini sudah molor dari waktu dan terkesan tidak serius menyelesaikan permasalahan outsourcing sebagaimana sudah komisi IX rumuskan.
“Ini saya baca dalam laporan dan keputusan Satgas ini apabila ada permasalahan ini bisa selesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), padahal dibentuk Satgas ini untuk menyelesaikan permasalahan dijalur normatif”, ujar Gede Pasek anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
Pimpinan sidang juga melihat bagaimana koordinasi di dua Kementerian ini tidak berjalan. Ada saling lempar-lemparan tanggung jawab, imbuh Ribka Tjiptaning selaku Pimpinan Rapat. Rapat yang berjalan dua setengah jam ini, yang diwarnai beberapa perdebatan di dalamnya, melahirkan 4 (empat) point kesepakatan, yaitu:
1. Komisi IX DPR RI mendesak Satuan Tugas Monitoring Outsourcing Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing BUMN untuk:
a. Segera menyelesaikan seluruh permasalahan pekerja/buruh outsourcing BUMN yang belum diselesaikan;
b. Melaksanakan kesimpulan tindak lanjut menteri BUMN No. S-492/MBU/08/2014 tanggal 27 Agustus 2014.
c. Mengumumkan kepada publik perusahaan BUMN yang tidak memiliki komitmen menyelesaikan permasalahan outsourcing.
2. Komisi IX DPR RI mendesak Menteri BUMN untuk menindaklanjuti rekomendasi Satgas No. 01/SATGAS.OS/TP/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Rekomendasi Laporan Satgas Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing pada BUMN dan Nota Pemeriksaan yang telah dikeluarkan;
3. Komisi IX DPR RI mendesak Satuan Tugas Monitoring Outsourcing Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing BUMN untuk melibatkan GEBER BUMN dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi SATGAS BUMN;
4. Komisi IX DPR RI akan mengagendakan RDP dan RDPU dengan Satgas Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing pada BUMN Senin, 01 September 2014untuk menyampaikan hasil akhir tindak lanjut terhadap penyelesaian masalah pekerja outsourcing BUMN. [UZI]