LBH Jakarta, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan class action “Pengusiran Paksa Oleh PT. KAI Terhadap Pedagang Kios dan Rumah Warga Se-Jabodetabek adalah Perbuatan Melawan Hukum”, Kamis 21/08/2014.
Dalam sidang perdana kali ini tak tampak satu pun perwakilan tergugat yang hadir. Para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, dan PT. KAI.
Sidang gugatan class action ini dihadiri puluhan pedagang, mahasiswa dari BEM se-Universitas Indonesia, dan tim penasehat hukum LBH Jakarta yang mendukung perjuangan para pedagang. Setelah persidangan selesai para pedagang selaku penggugat mengadakan peryataan sikap yang diwakili oleh Ibu Ayu selaku Persatuan Pegiat Usaha Se-Jabodetabek mengatakan, “kami akan terus memperjuangkan hak kami sebagai pedagang”.
Mekanisme gugatan class action ini terjadi setelah PT. KAI melakukan pengusiran paksa kepada pedagang kios di peron stasiun dan beberapa rumah warga yang lokasinya berdekatan dengan stasiun. Hal tersebut didasari oleh rencana PT. KAI yang akan menambah jumlah gerbong commuter line atau penambahan kapasitas jumlah penumpang di areal Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi di 63 stasiun wilayah I Jabodetabek. Imbas dari pengusiran tersebut menyebabkan hampir sekitar 2000 pedagang kehilangan mata pencahariaanya, dan sekitar 35 orang kehilangan tempat tinggalnya.
Dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini, maka hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 9 September 2014.