PRESS RELEASE No.: 1007/SK/LBH/VIII/2014
LBH Jakarta menilai bahwa penangkapan terhadap kedua wartawan asing asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, di Papua, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers di bumi Indonesia.
Pada hari Kamis, 7 Agustus lalu kedua wartawan yang bekerja di kantor berita Perancis, Arte TV ditangkap saat sedang berada di Hotel Mas Budi Wamena. Sampai dengan saat ini, kedua wartawan tersebut masih ditahan sejak tanggal 13 Agustus oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian mereka.
LBH Jakarta memandang, penggunaan visa turis oleh kedua wartawan tersebut terpaksa dilakukan karena tidak adanya jalan lain bagi mereka, termasuk para aktivis maupun akademisi, untuk mengunjungi Papua selain menggunakan visa turis. Dan sudah bukan rahasia lagi bahwa kebebasan pers serta ruang gerak LSM, baik yang berbasis nasional maupun asing, sangat dibatasi di Papua.
Walaupun isu Papua begitu sensitif sehingga jarang dibahas di dalam negeri, namun isu mengenai Papua banyak ditemukan dalam berbagai kajian yang dilakukan oleh akademisi dan aktivis luar negeri. Salah satu yang paling terkenal adalah kajian oleh Dr. John Saltford lewat bukunya “The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua 1962-1969”. Di sana diungkapkan bahwa pembatasan pers di Papua sudah berlangsung sejak tahun 1963 silam. Lebih jauh kajian “Keeping West Papua in the Dark” oleh Dr. Richard Chauvel mengkonfirmasi represi pers di Papua sejak rejim otoriter Suharto hingga saat ini. Pembatasan peliputan bahkan kunjungan wartawan dan akademisi, sudah terjadi sejak jaman orde baru.
Sementara, pasal 28F Konstitusi Indonesia melindungi hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan pers juga ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang paling hakiki seperti yang tercantum di dalam pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kewajiban pemerintah Indonesia untuk menjamin kebebasan pers juga diatur di pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Indonesia tunduk pada kovenan ini. Jaminan kebebasan pers sudah menjadi komitmen Indonesia baik di level nasional maupun internasional.
Berdasarkan berbagai instrumen hukum tersebut, Indonesia wajib memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers baik pers nasional maupun pers asing di seluruh pelosok Indonesia dari Sabang sampai Merauke tanpa terkecuali.
Untuk itu, LBH Jakarta mendesak keras;
- agar Kapolda Papua Brigjen Pol Jotje Mende dan Kapolri Jenderal Sutarman segera membebaskan kedua wartawan tersebut; dan
- agar Pemerintahan Presiden SBY segera menghapuskan represi dan pembatasan sistemik terhadap kebebasan pers yang telah diterapkan sejak 50 tahun silam.
Kontak: Febi Yonesta+6287870636308