Press Release :
“Terdakwa diduga Korban Rekayasa kasus Narkotika
divonis dengan Dissenting Opinion di Pengadilan Tangerang”
No.: 958/SK/LBH/VIII/2014
LBH Jakarta kuasa hukum Terdakwa Dany lastino, mensinyalir kuatnya dugaan rekayasa kasus atas tuduhan kepemilikan ganja, berbagai kejanggalan telah diungkap dalam fakta persidangan, penggeledahan dan penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur dan Terdakwa terindikasi mengalami penyiksaan dipaksa untuk mengakui barang bukti ganja yang bukan miliknya. Sementara itu pihak Kepolisian Polsek Pamulang sejak pra-peradilan sampai dengan pemeriksaan pokok perkara saksi verbal lisan dihadirkan tetap membantah perihal tersebut.
Tangerang, Kamis 7 Agustus 2014, adalah momen menentukan dalam sejarah perjalanan hidup Terdakwa Dany Lastino yang dituduh memiliki dan menguasai narkotika gol.1 jenis tanaman ganja dalam tasnya dengan berat 0,9183 gram dan 0,7489. Sore itu adalah saatnya Majelis Hakim dalam perkara pidana no. 798/PID.SUS/2014/PN.TNG., memutuskan apakah terbukti kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tiga Raksa Tangerang. Terdakwa yang bekerja sebagai office boy dengan latar belakang pendidikan SMP yang didampingi oleh ibunya, duduk dengan tenang dan pasrah. Perjalanan hidupnya berubah dengan singkat ketika, 5 Februari 2014 di Gang sakti Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang, 2 (dua) orang Polisi Polsek Pamulang menyergapnya di pekarangan rumah mertuanya saat hendak mengeluarkan motor untuk berangkat kerja.
Mengejutkan dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Krisnawan dan Hakim Anggota 1 (satu) memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika gol.1 jenis tanaman ganja tersebut, namun demikian putusan tersebut ternyata tidaklah bulat diputus oleh Majelis Hakim, oleh karena Hakim anggota 2 (dua) ibu Indri Murtini dalam persidangan menyatakan Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa penangkapan Terdakwa sangat berlebihan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, polisi penangkap melakukan penggeledahan saat tas terdakwa masih dikuasainya dangan cara memasukan tangannya ke dalam tas dan keterangan saksi ad-charge yang melihat lintingan ganja jatuh dari tas terdakwa setelah dikuasai polisi, membuktikan keberadaan ganja tersebut dalam tas terdakwa berada diluar pengetahuan Terdakwa, sehingga unsur kepemilikan dan penguasaan ganja adalah tidak terbukti , oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan pidana baik pasal 111 maupun 127 UU No.35 tahun 2009 dan direhabilitasi nama baiknya.
Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan banding melalui kuasa hukumnya Romy Leo Rinaldo dari LBH Jakarta dan bertekad tetap akan memperjuangkan keadilan yang pada hakikatnya adalah haknya.
Contact : Romy Leo Rinaldo (08567970146)
Jakarta, 8 Agustus 2014
Hormat kami
LBH JAKARTA