Pernyataan Pers
Hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Peraturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Pada pokoknya dalam kedua instrumen hukum tersebut diatur secara tegas bahwa pengusaha wajib membayarkan THR bagi Pekerja yang masa kerja nya 3 bulan ke atas. Melalui instrumen ini juga diatur secara tekhnis bagaimana penghitungan THR, yaitu bagi pekerja dengan jangka waktu 3 bulan akan mendapatkan pembayaran THR dengan penghitungan yang proporsional, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja diatas 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan penghitungan 1 bulan upah, dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Tahun 2013, LBH Jakarta menerima sebanyak 1785 buruh yang THR nya tidak dibayarkan oleh Pengusaha atau meningkat 400% dari sebelumnya. Hal ini mencermminkan betapa tidak berkuasanya pemerintah untuk menertibkan penguasaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayarkan THR kepada Pekerjanya. Kenakalan pengusaha-pengusaha ini merupakan bentuk kegagalan Negara melalui Disnakertrans menjalankan tanggungjawabnya, maka dari itu Negara dalam hal ini telah abai terhadap pemenuhan hak warga negaranya (buruh). Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama dengan rekan-rekan buruh menggugat pertanggungjawaban Negara melalui gugatan ke Pengadilan. Maka dari itu kami menyampaikan desakan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya sejak dini untuk memperingatkan kepada Pengusaha-Pengusaha segera membayarkan THR Pekerja, dan jika tidak dibayarkan maka akan mendapat sanksi pidana maupun administratif.
Mengingat masih banyaknya pelanggaran yang telah terjadi, kemudian menganalisa potensi pelanggaran yang akan terjadi lagi pada Idul Fitri 2014 ini, maka LBH Jakarta membuka dan menerima pengaduan pelanggaran THR baik secara langsung maupun online melalui telepon dan email terhitung hari ini tanggal 13 Juli 2014 sampai Tanggal 24 Juli 2014.