Hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Peraturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Pada pokoknya dalam kedua instrumen hukum tersebut diatur secara tegas bahwa pengusaha wajib membayarkan THR bagi Pekerja yang masa kerja nya 3 bulan ke atas. Melalui instrumen ini juga diatur secara tekhnis bagaimana penghitungan THR, yaitu bagi pekerja dengan jangka waktu 3 bulan akan mendapatkan pembayaran THR dengan penghitungan yang proporsional, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja diatas 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan penghitungan 1 bulan upah, dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Namun jika ada perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut, silahkan adukan kepada kami dengan mengisi formulir di bawah ini.