Jakarta, LBH Jakarta – Jumat (04/07/2014) LBH Jakarta mengadakan pelatihan Refugee Protection: Law, Procedure and Policy in Indonesia. Pelatihan ini digagas oleh LBH Jakarta dan SUAKA (Indonesian Civil Society Network for Refugee Rights Protection).
Pelatihan tersebut diselenggarakan guna meningkatkan pengembangan kapasitas yang dimiliki oleh para peserta. Selain itu, pelatihan kali ini juga bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan para peserta tentang permasalahan pengungsian.
Pemateri dalam pelatihan tersebut adalah Adam Severson, J.D selaku Interim Refugee Legal Aid Coordinator. Adam memaparkan beberapa informasi penting terkait kondisi nyata pengungsi yang ada di Indonesia. Topik yang disampaikan oleh adam diantaranya tentang, International Refugee Law, Refugee Status Determination in Indonesia, The Purpose of Legal Aid, The Resettlement Process dan Key Refugee Advocacy Issues in Indonesia. Untuk memperkuat pemahaman analisa peserta, Adam meminta para peserta untuk membentuk kelompok-kelompok dan memberikan contoh kasus seperti Titsbit, Seng, Hamid, dan Fatima.
Permasalahan mengenai pengungsi merupakan permasalahan serius yang tidak akan pernah habisnya. Indonesia sebagai Negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi dan Protokol 1967, tidak bisa menolak kedatangan mereka dikarenakan Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Letak geografis Indonesia yang sangat strategis melalui wilayah perairannya, juga menjadi faktor pendukung bagi para pengungsi dalam perjalanannya menuju Negara penerima suaka seperti Australia dan sebagainya. Dengan kedatangan mereka di Negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1957 dan Protocol 1967, tentu saja menimbulkan permasalahan baru bagi mereka, yaitu ketidakjelasan status sebagai warga negara dan pastinya sangat rentan terhadap diskriminasi. Nasib mereka terkatung-katung tidak jelas di Negara orang lain. Sehingga, dalam hal ini yang berperan sangat penting adalah UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) sebagai lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan status apakah seseorang ditetapkan sebagai pengungsi atau pencari suaka. Selain itu, dukungan dari beberapa pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, SUAKA, Jesuit Refugee Service (JRS) dan lembaga-lembaga sosial lainnya sangat dibutuhkan untuk mendampingi proses Advokasi bagi para pengungsi tersebut.
Pelatihan yang dilaksanakan di LBH Jakarta ini diikuti peserta seperti para Asisten Pengacara Publik, perwakilan dari Dompet Dhuafa, dan perwakilan dari tim Advokasi pengungsi Rohingya Depok. Harapan terbesar dari penyelenggaraan training ini adalah untuk menciptakan pekerja bantuan hukum yang memiliki keahlian dalam advokasi terhadap para pengungsi. Selain itu, untuk menciptakan pekerja bantuan hukum yang berdedikasi dan professional terhadap isu-isu Internasional. (M.J)