Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menindak lanjuti hasil konfrensi pers kemarin (Minggu, 06/07/2014) untuk melaporkan Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI Senin, (07/07/2014). Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini dilaporkan terkait tudingannya ke LBH Jakarta soal kucuran dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2013.
Ditemui di depan ruangan Sekretaris BK MPR/DPR, pengacara publik LBH Jakarta, Atika Yuanita, menjelaskan, dana hibah sejumlah 300 juta yang diterima LBH Jakarta merupakan dana bantuan hukum yang diterima LBH Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta melalui proposal resmi. Atika menambahkan, dana tersebut sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2 tentang bantuan hukum.
“Dana tersebut tidak ada hubungannya dengan pilpres tahun ini, karena dana tersebut diajukan tahun 2013 sebelum Jokowi mencalonkan diri, dan auditnya pun sudah dilaporkan kepada Pemprov DKI. Hasil auditnya juga bisa dilihat di web kami (www.bantuanhukum.or.id),” ungkap Atika.
Karena hal tersebut, LBH Jakarta melaporkan masalah ini kepada BK DPR RI. Pernyataan Fahri Hamzah yang mengatakan dana tersebut diberikan Jokowi untuk menyerang Prabowo merupakan hala yang tidak benar. “kami minta Fahri Hamzah untuk mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf,”lanjut Atika.
Dana bantuan hukum yang didapatkan LBH Jakarta, digunakan untuk mendampingi kasus yang melibatkan masyarakat kurang mampu. Sekalipun kasus tersebut harus memposisikan LBH Jakarta menjadi lawan Pemprov DKI.