LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta 10320
Telp. (62-21) 3145518 (Hunting), Fax. (62-21) 3912377
e-mail : [email protected]
Nomor : 857/SK/LBH/VII/2014
Perihal : Teguran ke Fahri Hamzah
Kepada Yth.
Fahri Hamzah
Anggota Komisi III DPR – RI
di Gedung MPR/DPR – RI
Dengan hormat,
Dengan ini Kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah lembaga bantuan hukum yang berdiri pada tahun 1970 dan selalu konsisten untuk mengedepankan keadilan struktural, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi. Pada kesempatan ini Kami ingin menyampaikan teguran terkait pernyataan Saudara Fahri Hamzah melalui media massa yang mengeluarkan pernyataan bahwa LBH Jakarta menerima Rp. 300.000.000 dari Joko Widodo untuk serang Prabowo. Pernyatan tersebut tercantum dalam tautan-tautan sebagai berikut:
- 12 Juni 2014, INILAH.COM – Fahri: Aktivis HAM Dibayar Jokowi Serang Prabowo http://m.inilah.com/read/detail/2109176/fahri-aktivis-ham-dibayar-jokowi-serang-prabowo
- 12 Juni 2014, AKTUAL.CO – Fahri: YLBHI dan LBH Terima Dana Dari Jokowi http://www.aktual.co/politik/194044fahri-ylbhi-dan-lbh-terima-dana-dari-jokowi
- 12 Juni 2014, JPNN.COM – Politisi PKS Tuding Aktivis HAM Terima Dana Hibah Pemprov DKI http://www.jpnn.com/m/news.php?id=239924
- 12 Juni 2014, RMOL.CO – Fahri: Terima Dana Hibah, Aktivis Tidak Serang Pelanggar HAM di Kubu Jokowi http://politik.rmol.co/read/2014/06/12/159238/Fahri:-Terima-Dana-Hibah,-Aktivis-Tidak-Serang-Pelanggar-HAM-di-Kubu-Jokowi-
- 12 Juni 2014, WARTAINDEPENDEN.COM – Fahri Hamzah: Terima Dana Hibah dari Jokowi, Aktivis HAM Serang Prabowo http://wartaindependen.com/?p=1113
- 12 Juni 2014, E-TVBERITA.COM – O..oouw..Fahri Tuding Aktivis HAM Pakai Uang Rakyat, ‘Serang’ Prabowo http://www.e-tvberita.com/news/o-oouw-fahri-tuding-aktivis-ham-pakai-uang-rakyat-serang-prabowo/
- 13 Juni 2014, VOA-ISLAM.COM – Fahri Hamzah: Rakyat Membayar Pajak ke Pemda DKI, Digunakan Jokowi Menyerang Prabowo http://www.voa-islam.com/read/opini/2014/06/13/30902/fahri-hamzah-rakyat-membayar-pajak-ke-pemda-dki-digunakan-jokowi-menyerang-prabowo/#sthash.uuIb83cP.dpbs
Bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak dilandasi oleh fakta-fakta yang kuat serta berdasar, sehingga melecehkan integritas dan merugikan nama baik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Terkait tuduhan tersebut, kami ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa dana sebesar 300 juta Rupiah yang diterima oleh LBH Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013;
- Bahwa dana sebesar 300 juta yang diterima LBH Jakarta pada tahun 2013 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban negara atas penyediaan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan oleh pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Bantuan Hukum merupakan Undang-Undang yang turut dibahas dan disahkan pada 2 November 2011 oleh saudara Fahri Hamzah yang saat itu menjadi Wakil Ketua Komisi 3 DPR-RI;
- Bahwa seluruh dana tersebut telah selesai digunakan pada tahun 2013 untuk penanganan kasus korban ketidakadilan, penerbitan buku saku (perburuhan, perempuan dan anak, perkotaan dan masyarakat urban dan hak-hak tersangka), penerbitan jurnal Berita LBH Jakarta, pengelolaan website, pelatihan paralegal, seminar/diskusi publik mengenai hak atas peradilan yang adil dan jujur serta seminar mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum, selain itu dana tersebut juga digunakan untuk Advokasi mendorong adanya Peraturan Daerah Bantuan Hukum di Provinsi DKI Jakarta (pertemuan jaringan dan diskusi publik);
- Bahwa tanpa perlu mengajukan bantahan dan bukti-bukti lainnya seperti proposal pengajuan dana dan laporan pertanggungjawaban keuangan APBD, sebenarnya pernyataan-pernyataan Fahri Hamzah sediri sudah saling bertolak belakang. Pertama, saudara Fahri Hamzah menyatakan bahwa LBH Jakarta menerima dana 300 juta pada tahun 2013 kemudian menuduh LBH Jakarta menggunakan dana tersebut untuk menyerang Prabowo ditahun 2014. Sebagai anggota DPR-RI, seharusnya saudara Fahri Hamzah paham bahwa anggaran tahun 2013 hanya bisa digunakan pada tahun 2013. Kedua, dana sebesar 300 juta Rupiah ini telah digunakan pada tahun 2013 untuk kerja-kerja bantuan hukum dan telah dilaporkan penggunaannya secara khusus kepada pemberi anggaran yakni Pemerintah Provinsi DKI jakarta pada bulan Oktober 2013 juga kepada publik melalui catatan akhir tahun LBH Jakarta di bulan Desember 2013. Tahun ini (2014), LBH Jakarta tidak mengajukan atau menerima dana bantuan hukum ke Pemprov DKI;
- Bahwa setiap pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah kepada LBH Jakarta dikelola secara transparan dan akuntabel. LBH Jakarta melakukan audit rutin setiap tahun oleh lembaga akuntan publik terpercaya. LBH Jakarta juga membuat Catatan Akhir Tahun 2013 sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diamanatkan kepada LBH Jakarta sehingga pernyataan Fahri Hamzah menjadi tidak berdasar;
- Bahwa lembaga kami, LBH Jakarta, tidak pernah menerima uang – baik dari Joko Widodo sebagai salah satu kandidat Presiden Republik Indonesia yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum 2014 – atau siapapun dalam setiap kampanye dukungan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah kami lakukan secara konsisten bahkan semenjak lembaga ini berdiri.
Bahwa LBH Jakarta memiliki mandat besar untuk melakukan perubahan dan mewujudkan keadilan struktural dari masyarakat. Pernyataan atau tuduhan Saudara Fahri Hamzah dapat menurunkan kepercayaan publik kepada LBH Jakarta sehingga tujuan untuk mewujudkan keadilan struktural akan menemui hambatan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini Kami menyampaikan teguran sebagai berikut:
- Mendesak Saudara Fahri Hamzah untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahannya menuduh LBH Jakarta menerima dana dari Joko Widodo untuk serang Prabowo;
- Mendesak Saudara Fahri Hamzah untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf sebagaimana tersebut di atas melalui setidaknya 2 (dua) media massa nasional dan media sosial.
Demikian teguran ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kemauannya untuk melakukan koreksi Kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 6 Juli 2014
Hormat kami,
Febi Yonesta, S.H.
Direktur LBH Jakarta
Tembusan:
1. Arsip
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Penetapan Hibah No. 465 tahun 2013 [button color=”red” size=”small” link=”http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2014/07/Keputusan_Gubernur_Penetapan_Hibah_No_465_2013-1.pdf” ]DOWNLOAD[/button]
Pertanggung jawaban Belanja Hibah 2013 [button color=”red” size=”small” link=”http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2014/07/Pertanggungjawaban_Belanja_Hibah_01_09_2013 (1).pdf” ]DOWNLOAD[/button]
Laporan Keuangan LBH Jakarta 2013 [button color=”red” size=”small” link=”http://issuu.com/bantuanhukum/docs/catahu_2013_lbh_jakarta” ]DOWNLOAD[/button]