Rilis Pers
Pernyataan Fahri Hamzah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Tim Sukses Prabowo-Hatta yang mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima uang sekitar 300 juta dan digunakan untuk menyerang Prabowo Subianto berbuntut akan dilaporkannya mantan Ketua dan Pendiri Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) ke Badan Kehormatan DPR RI oleh LBH Jakarta.
Menurut Alghifari Aqsha, salah satu pengacara publik LBH Jakarta (5/7), pernyataan Fahri Hamzah tersebut adalah hanya asumsi tanpa dasar. Ia mengatakan bahwa benar LBH Jakarta pada tahun 2013 telah menerima uang tersebut, tapi perlu ditegaskan bahwa uang senilai 300 Juta Rupiah tersebut diberikan atas kapasitas pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi tanggungjawabnya berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum, yang mana selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk membantu masyarakat miskin di Jakarta yang berhadapan dengan hukum.
Untuk diketahui bahwa semenjak undang-undang bantuan hukum disahkan pada tanggal 2 November 2011, pemerintah daerah wajib menanggarkan dana untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Dana tersebut dikucurkan kepada lembaga bantuan hukum yang sebelumnya sudah dinilai kinerjanya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Selain itu LBH Jakarta sudah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta bulan Oktober lalu, dan tidak menerima lagi untuk tahun 2014” lanjut Alghif. Selain itu, menurutnya, LBH Jakarta juga telah mempublikasikan secara luas laporan penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat melalui Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta pada tahun 2013 dimana masyarakat dapat mengunduhnya di website LBH Jakarta, atau bahkan masyarakat dapat bertanya langsung ke kantor LBH Jakarta untuk memastikan lebih detail.
Saat disinggung mengenai upaya hukum yang akan diambil, LBH Jakarta sudah memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPR RI. Ini adalah bagian bentuk pengawasan atas tindakan para aparat negara. “Pernyataan Fahri Hamzah jelas merusak kredibilitas dan melecehkan integritas LBH dimata publik dan jaringan, dan ia sangat berbahaya bagi perkembangan semangat bantuan hukum dan reformasi kebijakan kedepan” pungkas Alghif dalam siaran persnya.(*)