Jakarta-Pada hari ini, Selasa (1/7/2014) pukul 14.00 – 16.00, telah diperdengarkan keterangan ahli pada lanjutan sidang Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) terkait Swastanisasi Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Turut Tergugat I (PT. PALYJA) sebagai rangkaian dari acara Pembuktian. PT. PALYJA dalam kesempatan ini menghadirkan Irawati Hirmawan seorang Konsultan Hukum dengan kualifikasi yang menurut PT. PALYJA ahli dibidang Hukum Infrastruktur dan kerja sama Pemerintah-Swasta.
Pada saat berlangsungnya sidang, Arif Maulana, S.H Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air (KMMA) menyatakan bahwa keberatan jika Irawati Hirmawan dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan ini. Kuasa Hukum berpendapat bahwa Irawati Hirmawan (ahli) yang dihadirkan oleh Turut Tergugat I (PT. PALYJA) tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai ahli. Seperti yang diketahui bahwa Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (KUHAP Pasal 1 ayat 28).
Kemudian beberapa pertanyaan juga dilontarkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I PT. PALYJA yang bertanya mengenai perjanjian tetapi hanya secara umum kepada ahli. Selain itu, pihak dari Tergugat II juga bertanya mengenai bagaimana dengan perjanjian yang masa kontraknya belum habis tetapi terhenti ditengah-tengah, yang kemudian dijawab oleh ahli, bahwa selama ini belum pernah ada kejadian yang dimaksud.