Press Release
“PERADILAN DAN KERAGAMAN”
Advokasi Kasus Kemerdekaan Berkeyakinan dan Beragama Melalui Ruang Persidangan
“Buku ini persembahan untuk korban, penyintas, dan pejuang HAM yang terus gigih mempertahankan dan merebut hak-haknya”
Persekusi atas kelompok agama minoritas dan penghayat kepercayaan terus berlangsung di Indonesia, dengan ekskalasi yang meningkat dari tahun ke tahun karena penegakan hukum yang lemah. LBH Jakarta bersama dengan pendamping melakukan berbagai cara advokasi, baik litigasi maupun non litigasi untuk memperjuangkan perlindungan bagi mereka. Namun perjuangan ini bukan perkara mudah, karena masih banyak ketidakpahaman tentang keragaman dan kondisi politis budaya agama yang membuat kelompok agama minoritas dan penghayat kepercayaan terkungkung hak-haknya.
Advokasi konvensional melalui pengadilan rupanya tidak membantu menghadirkan keadilan, namun upaya ini tetap dilakukan. Berdasarkan keterangan Muhmad Isnur, S.H.I, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, “advokasi di pengadilan menjadi ajang kampanye ke masyarakat dan pendidikan kepada hakim melalui keterangan ahli dan saksi dengan harapan perspektif mereka dapat diuji melalui perdebatan di ruang sidang”.
Atas seluruh proses-proses perjuangan di ruang sidang, LBH Jakarta mendokumentasikannya dalam bentuk buku. Pada Jumat, 27 Juni 2014 bertempat di LBH Jakarta, diselenggarakan talk show dan peluncuran buku yang bertema “Peradilan dan Keragaman” yang berisi proses advokasi kasus-kasus Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Buku yang diluncurkan terdiri atas, “Negara, Agama, dan Hak Asasi Manusia”, “Terali Besi untuk Korban”, dan “Peradilan Kasus-kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”.
Dalam buku “Peradilan Kasus-kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”, terdapat dokumentasi 8 kasus terkait hak atas kemerdekaan beragama dan berkeyakinan yang menempuh proses litigasi. Dari kasus-kasus tersebut, kita dapat mengetahui bagaimana aparat penegakan hukum terlibat dengan berbagai tingkatannya sehingga persekusi keagamaan terus berlangsung dan terlegitimasi.
“Agama, Negara & Hak Asasi Manusia”, menceritakan proses pengujian UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal serta minoritas lainnya, menjadi dalil pelarangan kelompok minoritas keagamaan, dan menjadi dasar kriminalisasi atas hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.
Pendampingan kasus Jemaat Ahmadiyah di Cisalada dan Cikeusik, Upaya Hukum terhadap Perda-perda Diskriminatif, terangkum dalam “Terali Besi untuk Korban”. Advokasi Internasional melalui Universal Periodic Review dalam sidang HAM PBB, dengan laporan alternatif Indonesia tentang KBB ditempuh untuk menggalang dukungan dari dunia internasional agar penegakan hukum kasus-kasus KBB bisa berjalan adil dan jujur.
Masalah diskriminasi KBB adalah masalah yang terus akan berlangsung ketika Negara, dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum diam dan tidak mengakui keberadaan hak-hak ini. Permasalah ini mengusik ruang-ruang nurani yang tercederai karena ketidakadilan yang sengaja dihidupkan. Melalui peluncuran buku ini, LBH Jakarta mengajak seluruh masyarakat agar mengingat keragaman dan kekayaan Indonesia sehingga persekusi terhadap kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan tidak terjadi lagi. Terima kasih banyak LBH Jakarta sampaikan kepada korban, rekan-rekan pendamping, para penulis, Yayasan Tifan dan Hivos yang terus mendukung perlindungan hak-hak kemerdekaan berkeyakinan dan beragama di Indonesia.