Kamis, 26 Juni 2014, Ibu dari Zulfikar yakni yang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh oknum polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, ikut terlibat di dalam aksi memperingati hari Anti Penyiksaan.
Pada penelitian yang telah dilakukan oleh LBH Jakarta mengungkapkan bahwa angka penyiksaan yang dialami oleh tersangka masih sangat tinggi. Berdasarkan penelitian tahun 2012 dari 100 responden mengaku bahwa Polisi yang paling banyak melakukan penyiksaan, untuk lima wilayah di DKI Jakarta, sebanyak 82% dilakukannya penyiksaan pada saat penangkapan, 84% pada saat proses BAP, dan 48% pada saat penahanan.
Ibu Zulfikar yang datang dari Makassar pun ikut berjuang melalui aksi bersama dengan tim LBH Jakarta, Kontras, dan Gerakan Rakyat Melawan Lupa sebagai bentuk partisipasinya melawan Penyiksaan yang marak terjadi di Indonesia.
Dalam aksinya yang di dampingi dengan Kuasa Hukum dari Zulfikar, Ia mendesak agar pihak yang berwenang dapat segera mengusut tuntas dan menindak secara tegas penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat terhadap anaknya.
Kuasa Hukum Zulfikar, Lana Teresa mengatakan bahwa, “Tindakan oknum Kepolisian yang melakukan penyiksaan terhadap Zulfikar pada saat proses penangkapan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia”.
Pada dasarnya penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian bertentangan dengan asas presumption of innocence sebagaimana yang ada dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan erendahkan Martabat Manusia. (OWS)