Jakarta, LBH Jakarta – Diskusi Publik “Kemana Arah Kebijakan Perumahan Pemprov DKI?” terkait maraknya masalah penggusuran di DKI Jakarta diselenggarakan oleh LBH Jakarta Rabu 11/06/2014. Diskusi ini diselenggarakan guna merespon kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan ruang dan perumahan di DKI Jakarta.
Dalam diskusi kali ini, LBH Jakarta menghadirkan pengamat tata ruang kota Dian Tri Irawati dari Ruang Jakarta (Rujak), Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta yang memaparkan analisa mereka terkait kebijakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada diskusi kali ini pula seorang warga Petukangan, Pak Tatang hadir menjadi pembicara untuk menceritakan proses perjuangan warga Petukangan atas kebijakan Pemprov yang menggusur wilayah mereka untuk dijadikan jalan tol JOOR W2. LBH Jakarta selaku penyelenggara juga mengundang Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahya Purnama (Ahok) namun yang bersangkutan berhalangan, kemudian berdasarkan informasi yang diterima LBH akan digantikan kehadirannya oleh Deputi perumahan dan perencanaan tata kota, namun yang bersangkutan juga tak menghadiri diskusi ini.
Lebih kurang 100 orang peserta yang hadir dalam kesempatan kali ini berasal dari lembaga dan warga yang ingin mengetahui arah kebijakan Pemprov DKI terkait permasalahan perumahan dan penggusuran. Diantara yang hadir menjadi peserta; Gema Pelangi, APRN, Ampuh, Ciliwung Merdeka, warga Tanjung Priok, Rawamangun, Cipinang, dan sebagainya.
Dalam diskusi kali ini Dian Irawati mengemukakan analisanya terkait kebutuhan perumahan warga miskin di DKI Jakarta dari sudut pandang fungsional. Sebelumnya beliau juga menguak kesejarahan perkembangan kota DKI Jakarta dari masa lalu hingga sekarang. “kebutuhan perumahan bagi warga menengah ke bawah, seharusnya tidak di desain hanya sebagai tempat tidur saja, namun juga pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana tempat tinggal juga mampu menjadi sarana untuk mengembangkan usaha mikro,” ujarnya seraya menutup pemaparannya.
Sementara Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta menekankan kepada pemerintah agar tak semena-mena dalam melakukan proses penggusuran, karena masalah tempat tinggal bagi masyarakat berkaitan dengan permasalahan Hak asasi Manusia. Pria yang akrab disapa Algif ini mengatakan “Pemerintah seharusnya tidak bisa asal gusur, dia harus mematuhi prosedur yang ada dan mengacu pada UU yang ada.” Undang-undang yang mengatur Hak Atas Perumahan Warga Negara diantaranya: Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945, Pasal 5 ayat (1), Pasal 19, dan 129 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya).
Kemudian diskusi dilanjutkan dengan, cerita Pak Tatang warga Petukangan tentang proses perjuangan warga Petukangan saat menghadapi wilayahnya akan digusur pemerintah untuk pembangunan jalan tol. Sesi tanya jawab menjadi bagian penutup diskusi kali ini yang berakhir tepat pukul 5 sore. (LBH Jakarta)