Rabu, 11 juni 2014, Gerakan Buruh Melawan Lupa menggelar aksi di Kantor Pemilihan Umum, Jakarta – menuntut agar mendiskualifikasikan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pilpres tanggal 9 Juli 2014 mendatang.
Adapun dasar hukum Gerakan Buruh Melawan Lupa melakukan tuntutan mendiskualifikasi Prabowo ke KPU yakni pasal 5 huruf i Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang menjelaskan bahwa Persyaratan sebagai calon Presiden dan calon wakil Presiden ialah Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, mereka juga menuntut agar segera dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili semua penjahat HAM masa lalu dan masa kini. Di akhir tuntutannya, mereka menambahkan apabila KPU meloloskan Prabowo sebagai calon presiden, maka Gerakan Buruh Melawan Lupa akan melakukan aksi-aksi strategis guna kepentingan yang terbaik bagi rakyat Indonesia.
Gerakan Buruh Melawan Lupa beranggapan bahwa Prabowo telah terbukti terlibat pada kasus pelanggarn HAM yakni penculikan aktivis yang terjadi pada tahun 1997- 1998 berdasarkan Surat Dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Prawira No: KEP/03/VIII/1998/DKP yang telah banyak beredar di masyarakat. Selain itu, mereka juga berpendapat apabila Prabowo terpilih sebagai presiden RI 2014, maka akan berpotensi munculnya kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi lainnya, khususnya tidak terjaminnya Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi kaum buruh guna untuk memperjuangkan haknya.
Kaum buruh menilai bahwa Prabowo terlibat dalam kasus hukum, terlebih lagi saat ini Prabowo memiliki keinginan untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan Indonesia, maka besar kemungkinan bahwa Prabowo akan mengembalikan rezim otoritarian pada era Soeharto, dimana rezim militer yang mendominasi sehingga akan berdampak demokrasi yang dibina selama 16 tahun ini akan luntur, dan terancamnya gerakan buruh. (OWS)