Tahun 2012 adalah masa transisi kepemimpinan di DKI Jakarta yang sebelumnya Fauzi Bowo dan Prijanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2007- 2012 beralih ke Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama hal ini beralih pula cara mereka memimpin masyarakat DKI Jakarta, salah satu cara yang dapat kita perhatikan adalah masalah penggusuran DKI Jakarta yang terjadi dalam kurun waktu 2013 banyaknya penggusuran yang terjadi di DKI Jakarta demi alasan untuk merevitalisasi fasilitas umum dan sosial hal ini berbeda pada era kepemimpinan DKI Jakarta periode 2007-2012 dimana penggusuran yang dilakukan pada saat itu berpihak pada kaum pemilik modal sehingga dampaknya banyak lahan kota yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi ini pada era 2007 hingga 2012 memecahkan rekor penggusuran dalam sejarah pemerintahan kota Jakarta. Dimana korban setiap bulannya mencapai hampir 3.200 orang. Penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi pada masa itu kini menjadi malapetaka karena akses masyarakat terhadap perumahan atau pemukiman sulit didapat karena sudah tidak ada lahan yang tersisa kalaupun ada yang tersisa milik perusahaan-perusahaan besar atau para pemilik modal besar.
Tahun 2012-2017 sebagai awal harapan baru bagi masyarakat DKI Jakarta, diawal kepemimpinan yang baru ini Pemerintah Provinsi melakukan berbagai macam tindakan nyata khusus untuk akses perumahan atau pemukiman hal ini dapat kita lihat sebagai salah contoh dengan memberikan kompensasi rumah susun yang ada di Marunda atas tindakan pemerintah provinsi menggusur warga waduk pluit untuk kepentingan umum dengan memfungsikan kembali waduk sebagai tempat penyimpanan air dan menjadikan 10 hektar bagian dari waduk pluit sebagai taman untuk warga. Kondisi waduk pluit sekarang banyak berubah diawal pembangunannya hingga kini, sekarang waduk Pluit menjadi obyek wisata baru bagi warga walaupun banyak pro dan kontra atas kebijakan ini diawal hingga warga setuju untuk direlokasi.
Kebijakan merelokasi warga dari pemukiman untuk kepentingan umum yang manfaatnya diterima oleh masyarakat memang pantas diapresiasi oleh berbagai pihak akan tetapi kebijakan ini dari awal sudah harus diawasi hingga pelaksanaan di lapangan. Banyaknya pelanggaran yang diterima warga pada saat
penggusuran seperti kekerasan, intimidasi dan banyak aparat penegak hukum yang terlibat menimbulkan trauma bagi perempuan dan anak korban penggusuran.
Awal Tahun 2014 ini pihak Pemerintah Provinisi mensahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) [1] yang berjumlah Rp 72.000.000.000.000, dari hasil riset yang dilakukan oleh LBH Jakarta diketahui jumlah anggaran untuk penggusuran ditahun 2014 sekitar Rp 6.000.000.000.000 (Enam Triliun Rupiah) dan jumlah lokasi yang akan dilakukan penggusuran juga meningkat berkisar diangka 120 titik hal ini akan berakibat dampak pada korban penggusuran yang tidak memilik rumah akan semakin meningkat dan berjumlah ribuan.
Kebijakan penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini jika tidak tersosialisasi dengan baik kepada warga dan penyadaran hak bagi warga kurang hal ini akan berdampak pada penolakan warga dan yang terjadi Pemerintah Provinsi melakukan penggusuran paksa dan hal ini jelas melanggar HAM. Catatan lainnya Hingga kini apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum punya aturan hukum dalam bentuk Peraturan daerah mengenai proses penggusuran yang berlandaskan Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, Advokasi Hak Atas Tanah Dan Perumahan Untuk Rakyat (ATAP RAKYAT) akan menyelenggarakan “diskusi mengenai penggusuran dan kemana arah kebijakan perumahan di wilayah DKI Jakarta”. Diharapkan diskusi ini masyarakat agar mengetahui secara jelas dan terarah apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai perumahan dan akses warga DKI Jakarta untuk mendampat tinggal yang layak.
Tujuan acara
- Mengetahui lokasi terdampak dari kebijakan penggusuran.
- Mengetahui arah kebijakan perumahan untuk masyarakat di DKI Jakarta.
- Mengetahui pola penggusuran dan langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta mencegah penggusuran raksa .
Narasumber
- Basuki Tjahja P (Plt Gubernur DKI Jakarta)*
- Dian Tri Irawaty (Ruang Jakarta)
- Alghiffari Aqsa (LBH Jakarta)
- Tatang Sukirno (Warga Jakarta)
Peserta
- Masyarakat sipil
- Media cetak maupun online
- Masyarakat korban penggusuran
- Mahasiswa
- Paralegal LBH Jakarta
- Jejaring atap rakyat
- Calon korban penggusuran
Pelaksanaan kegiatan
Tanggal : 11 Juni 2014
Tempat : Ruang Rapat Lt. 1 LBH Jakarta
Alamat : Jl Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat
Waktu : 14.00- 17.00
Kontak Person
Alghifari Aqsa : 081280666410
Rahma : 085780762987
Telpon : 021-3145518
Fax : 021-3912377
*dalam konfirmasi
[divider]
[1] http://www.antaranews.com/berita/415415/apbd-dki-2014-disahkan-rp72-triliun