Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengadakan pendidikan politik ke komunitas-komunitas masyarakat. Tema diskusi adalah mengajak masyarakat menjadi Pemilih cerdas pada Pilpres 09 Juli 2014. Kegiatan dilangsungkan di dua tempat, pada tanggal 06 juni 2014 bertempat di Taman Waduk Pluit yang diikuti puluhan Pedagang Kaki Lima dan pada tanggal 08 Juni 2014 bertempat di Pos Perjuangan Kebon Sayur, Ciracas Jakarta timur yang dikuti 147 warga terancam penggusuran.
Dalam pendidikan politik ini LBH Jakarta memberikan Tips dan Trik agar masyarakat menjadi pemilih cerdas. Sebelum memilih pada pilpres 09 Juli 2014 masyarakat pertama kali harus mengetahui profile dari capres dan cawapres terkait latar belakang pendidikan, pekerjaan dan pribadi capres dan cawapres.
Kedua masyarakat harus mencari tahu rekam jejak capres dan cawapres, rekam jejak terkait prestasi-prestasi yang pernah didapatkan capres/cawapres, rekam jejak juga dapat berupa catatan kesalahan calon.
Ketiga pilihlah Capres dan Cawapres yang memiliki visi dan misi terbaik yang memerhatikan kepentingan rakyat. Visi dan Misi capres dan cawapres dapat didapatkan dengan mengunduh di website KPU.
Keempat jangan memilih capres dan cawapres yang pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Logikanya sebelum menjadi presiden dan wakil presiden melanggar ham, apa jadinya ketika menjadi presiden dan wakil presiden.
Keempat jangan terbujuk dengan politik uang. Politik uang merupakan pelanggaran tindak pidana dan mengakibatkan rusaknya demokrasi.
Kelima gunakan media percaya sebagai referensi, saat ini banyak media elektronik dan cetak yang menyediakan informasi capres dan cawapres tentang riwayat hidup, rekam jejak dan visi misi capres dan cawapres yang dapat memperkaya informasi pemilih.
Keenam apabila terjadi pelanggaran pemilu masyarakat segera melaporkan pelanggaran pemilu ke bawaslu atau panwaslu terdekat.
Beberapa bentuk pelanggaran pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-undang dan penyelesaiannya melalui proses peradilan, contoh pidana pemilu : Politik Uang, Kampanye SARA, Kampenye Hitam, intimidasi pemilih, mengganggu proses pemungutan suara dll. Pelanggaran ini dilakukan setiap orang, partai politik dan calon presiden dan wakil presiden.
Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan KPU, dilakukan oleh partai politik dan capres, contohnya kampanye diluar tidak kampanye diluar jadwal, memasang alat peraga bukan zona kampanye.
Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu karena melanggar pedoman, kode etik, sumpah dan janji sebagai penyelenggara. Penyelanggara ini dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Panwaslu, KPSS dan petugas pemilu lainnya.
Melalui pendidikan politik ini LBH Jakarta mendorong kedua komunitas masyarakat berpartisipasi melakukan pemantauan pelanggaran pemilu. Pemantauan dilakukan dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi secara langsung ke Bawaslu yang beralamat di Jalan M.H Thamrin No 4 Jakarta pusat dengan nomor pengaduan bawaslu (021-3905889).
Selain itu masyarakat dapat meminta pendampingan kepada Paralegal Pemilu. Paralegal Pemilu memiliki tugas membantu melakukan pendampingan penyelesaian kasus pelanggaran pemilu mulai dari pelaporan ke bawaslu hingga proses persidangan. Saat ini paralegal pemilu tersebar di 4 Provinsi (Nanggro Aceh Darusalam, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan). Untuk daerah DKI Jakarta paralegal pemilu memiliki sekretariat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Lantai 2 LBH Jakarta atau dapat menghubungi nomor (0213145518). (tgh)