LBH JAKARTA – Lagi, kasus kekeliruan penangkapan terjadi di Jakarta. Kali ini kasus salah tangkap ini menimpa saudara kita Zulfikar dan Baharuddin yang berasal dari Makasar. Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian hanya didasari oleh masuknya pengaduan pencurian.
Berdasarkan keterangan Zulfikar yang telah dihimpun oleh tim pengacara dari LBH Jakarta, penangkapan dan penahanan terhadap Zulfikar dan Baharuddin berdasarkan surat perintah penangkapan No. 108/S.16/III/2014/Restro JP pada tanggal 31 Maret 2014 di Polres Metro Jakarta Pusat adalah atas nama Zulfikar yang disangkakan melakukan tindak pidana pasal 363 KUHHP yang tidak mensertakan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan. Bukan hanya itu, sikap ketidakprofesionalan dan arogan dari oknum kepolisian sangat terlihat karena saat melakukan penangkapan pihak kepolisian tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapannya, dimana turunan surat perintah penangkapan baru diberikan kepada keluarga ZULFIKAR pada tanggal 4 April 2014.
Berikut kronologis penangkapan dan penahanan Zulfikar dan Baharuddin: pada tanggal 31 Maret 2014 sekitar pukul 24:00 Zulfikar dan Bahar sedang berada di kamar kost mereka di daerah Pasar Rumput Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.30 datang lah oknum Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat berjumlah 6 (enam) orang ke kamar kost mereka, 2 orang masuk kedalam dan 4 orang menunggu di luar, Siska yang merupakan tetangga kost mereka melihat 4 orang anggota polisi tersebut kemudian bertanya “cari apa pak?” anggota polisi tersebut kemudian menjawab “cari signal” (sambil memegang HP) setelah beberapa saat 4 orang anggota polisi tersebut ikut masuk ke dalam kamar kost dan membawa mereka ke suatu tempat yang mereka tidak tahu, karena mata mereka di tutup dengan LAKBAN HITAM. Oknum penyidik yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat justru membawa ZULFIKAR dan BAHAR terlebih dahulu ke suatu tempat yang mereka tidak ketahui UNTUK DIPUKULI HINGGA BABAK BELUR serta mengakui perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan yang tidak pernah mereka lakukan sebelumnya.
Pada saat itu pula uang Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang akan digunakan sebagai biaya pengobatan mata ibunya di Makasar disita oleh enam oknum anggota kepolisian tersebut beserta 1 buah jam tangan miliknya bermerek “eigner” dan 1 buah kalung yang merupakan pemberian ibunya dari Makasar dengan alasan sebagai barang bukti namun sampai sekarang tidak diperlihatkan di setiap pemeriksaan.
Sikap oknum kepolisian sangat disayangkan karena bukannya melaksanakan penegakan hukum malah melakukan Penyiksaan dan perampokan terhadap Bahar dan Zulfikar dan ini sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri Perkap No. 8 Tahun 2009 Pasal 11 ayat 1 ke (b) tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelengaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia Tidak dibenarkan secara hukum dan pengakuan tersebut gugur secara hukum.