Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menangani perkara salah tangkap disertai pemerasan dan penyiksaan terhadap salah satu warga perantau dari Makassar dan baru tiba di Jakarta pada 12 Maret lalu.
Kisahnya, Zulfikar menginjakkan kaki di Jakarta dengan niat bekerja di media Berita Satu sebagai wartawan. Tapi, Zulfikar yang tidak mengetahui apa-apa malah ditangkap oleh enam oknum anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Zulfikar ditangkap di tempat kos temannya daerah Pasar Rumput, Tebet, Jakarta Selatan. Dia dituduh melakukan tindak pidana pencurian di daerah Jalan Industri III, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 Maret 2014.
“Padahal, berdasarkan keterangan tetangga kos tempat ia menginap, Zulfikar ada bersama dengan dirinya pada tanggal tersebut,” demikian kutipan rilis yang dikirimkan LBH Jakarta beberapa saat lalu.
Zulfikar diduga mengalami penyiksaan dan kehilangan uang sebesar Rp. 10.000.000 saat penangkapan. Ia diduga dirampas oleh enam oknum anggota kepolisian tersebut.
“Dengan demikian, melalui ibunya, LBH Jakarta akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Kapolri Cq, Kapolres Metro Jakarta Pusat,” jelas pernyataan resmi itu.
Menyangkut kasus itu, LBH Jakarta akan mengadakan konferensi pers pada hari ini (Selasa, 3/6) pukul 10.00 WIB di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat
Tiga advokat yang menangani perkara Zulfikar adalah Lana Teresa Siahaan, Ahmad Hardi Firman, dan Novalia Matondang. (rmol.co)