Setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk kaum disabilitas. Meski begitu, tidak keseluruhan kaum difabel, khususnya tuna netra, tidak mendapat kesempatan memberikan hak pilihnya dikarenakan tidak tersedianya fasilitas bagi mereka.
Koordinator Forum Tuna Netra Menggugat Suhendar menyatakan pihaknya akan golput pada Pemilihan Presiden mendatang, jika templet braille tidak tersedia seperti pada Pemilihan Legislatif lalu. “Jika templet tidak ada, maka kami siap golput untuk yang kedua kalinya,” ujarnya, di sekretariat Ikatan Alumni Wyata Guna, Selasa (27/5/2014).
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu dinilai pihaknya telah diskriminatif dengan tidak menyediakan templet braille. Padahal, ketersediaan fasilitas itu sangat penting bagi kaum tuna netra. “Untuk KPUD telah menyiapkan, tapi KPU pusat beralasan tidak memiliki dana,” sesal Suhendar.
Meski KPU memperbolehkan membawa pendamping bagi penyandang tuna netra, namun hal ini dianggap melanggar sifat kerahasiaan Pemilihan Umum. “Keberadaan pendamping juga menimbulkan kesan kaum tuna netra tidak mampu mandiri dalam melakukan pencoblosan,” tukasnya.
Memandang kondisi tersebut, Suhendar menganggap kaum tuna netra telah kehilangan hak demokrasi. Padahal, sambungnya, hak penyandang disabilitas merupakan bagian dari HAM termuat dalam UU 1945 dan Convention on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
“Partisipasi penyandang tuna netra menjadi terhambat karena DPR yang sebagai pembuat produk hukum yang tidak memihak kepada kami,” katanya.
Sementara, Tim Advokasi Forum Tuna Netra Menggugat, Rafael Situmorang menyebut, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 142 ayat (2) UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, tercantum kalimat ‘alat bantu tuna netra’. Namun, KPU menafsirkan kalimat tersebut dengan menyediakan seorang pendamping sebagai bentuk alat bantu.
Permohonan ini, disampaikan Rafael, telah diajukan sejak 26 Mei 2014 dengan nomor tanda terima 1252/PAN.MK/V/2014. Rencananya, sidang berlangsung pada 6 Juni mendatang. (jabartoday.com)