Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention On The Rights of Persons With Disability (UN CRPD) melalui undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Untuk itu pihak yang berkepentingan yaitu masyarakat penyandang disabilitas berinisiatif melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas.
Rancangan undang-undang disabilitas disusun oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari perwakilan organisasi penyandang disabilitas didampingi Pusat Studi Hukum Kebijakan dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Tim Pokja telah menyusun RUU sejak oktober 2013, saat ini telah ada RUU yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas.
Untuk memperkuat isi dari RUU Penyandang Disabilitas dilakukan sosialisasi dan workshop RUU penyandang disabilitas. Sosialisasi dan workshop melibatkan organisasi penyandang disabilitas yang ada di berbagai derah. Telah dilakukan 2 kali pertemuan, pertama pada tanggal 13-15 April di yogyakarta dan tanggal 06-08 Mei dijakarta. Untuk pertemuan nasional dijakarta diikuti 48 peserta perwakilan dari 19 Provinsi.
Tujuan dari acara ini yaitu membahas RUU tentang Disabilitas versi masyarakat yang diharapkan nanti RUU ini benar benar mewakili aspirasi masyarakat penyandang disabilitas. Dalam pertemuan nasional seluruh peserta dilibatkan untuk memberikan masukan atas draft RUU yang di susun Tim pokja.
Harapan seluruh peserta RUU Penyandang Disabilitas dapat menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang cacat yang sudah tidak relevan untuk diterapkan. UU Tentang Penyandang cacat memiliki presfektif belas kasihan sementara CRPD dan RUU Penyandang Disabilitas memiliki presfektif Hak Asasi Manusia.
Dalam RUU Penyandang disabilitas Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Ada 27 (dua puluh tujuh) hak yang dijamin dalam RUU penyandang disabilitas yang terbagi ke dalam 14 (empat belas) bidang-bidang. Tujuan pembagian ke dalam bidang-bidang ada memperjelas kewajiban dari pemerintah untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Undang-undang ini juga mengamanatkan untuk dibentuk Komite Nasional Disabilitas Indonesia. Tujuan dari lembaga ini adalah mengawasi pelaksanaan hak-hak disabilitas. selain itu ada ketentuan konsensi yaitu keringanan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas.
Setelah pertemuan ini Tim Pokja akan membahas kembali masukan-masukan peserta untuk dimasukan kedalam RUU. Kemudian menyerahkan ke balegnas DPR RI untuk dibahas.
Dalam pertemuan nasional disepakati bahwa masing-masing peserta akan melakukan kegiatan di masing-masing organisasi dan daerah untuk mensosialisasikan RUU dan mengkampanyekan RUU. Tujuannya menyadarkan betapa pentingnya adanya UU Penyandang Disabilitas untuk menjamin hak-hak manusia.